Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
AKTIVIS Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Marwan Batubara, menyoroti rencana merger yang dilakukan oleh Indosat Ooredoo (Indosat) dengan Hutchison 3 Indonesia (H3I).
Marwan memperingatkan rencana tersebut jangan sampai membuat pemerintah Indonesia rugi dua kali.
Untuk diketahui Presiden Joko Widodo, ketika ingin maju menjadi presiden di periode pertama, pernah bercita-cita ingin menggembalikan Indosat ke pangkuan NKRI.
Marwan berpendapat, dengan semakin menciutnya saham pemerintah di Indosat menunjukan bahwa janji politik untuk menggembalikan Indosat ke Indonesia menghadapi tantangan berat.
Menurutnya, agar pemerintah tidak rugi untuk yang kedua kalinya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) harus tegas untuk melakukan evaluasi dan realokasi spektrum frekuensi radio dari perusahaan hasil merger Indosat dan H3I. Hal ini terkait dengan penguasaan spektrum frekuensi radio.
Seperti kita ketahui beberapa waktu yang lalu berdasarkan evaluasi, Kemenkominfo berani menarik spektrum frekuensi radio dari perusahaan hasil merger atau akuisisi XL dan Axis karena besarnya potensi penguasaan spektrum frekuensi radio.
Apalagi sekarang, menurut Marwan, ketentuan evaluasi dimaksud diatur secara tegas dalam UU Cipta Kerja dan turunannya, bahwa Kemenkominfo wajib melibatkan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) sebagai satu-satunya lembaga negara yang berwenang dalam menjaga kompetisi dan mengawasi persaingan usaha yang sehat.
"Jika melihat Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945, frekuensi merupakan sumber daya yang terbatas dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dari merger Indosat dan H3I ini sudah seharusnya negara mendapatkan kemanfaatan yang besar dari spektrum frekuensi radio,” tegas Marwan.
Penguasaan frekuensi oleh negara, menurut Marwan, merupakan wujud bangsa Indonesia berdaulat. Menurutnya ada kesempatan bagi Presiden Jokowi untuk menunjukan ketegasannya dan memenuhi janji politiknya dengan melakukan evaluasi dan realokasi frekuensi perusahaan hasil merger Indosat dan H3I.
"Realokasi bisa menjadi syarat utama Indosat H3I untuk persetujuan merger. Harus ada kebijakan dan ketegasan Pemerintah Jokowi untuk mempertahankan sumber daya frekuensi kita," tuturnya.
"Sebab frekuensi adalah milik Bangsa Indonesia. Pemerintah melalui Kominfo bisa memberikan izin merger Indosat H3I namun dengan syarat sebagian frekuensi yang mereka kuasai dapat dikembalikan ke Pemerintah," jelasnya.
"Tujuannya agar janji politik Presiden Jokowi untuk menggembalikan Indosat ke NKRI dapat terwujud. Sebab frekuensi yang besar dan saat ini mereka kuasai tidak dimanfaatkan dengan baik," terang Marwan.
Untuk itu, Marwan menekankan agar Menkominfo melalui Kementerian yang dipimpinnya, harus bersikap tegas. Evaluasi dan realokasi spektrum frekuensi radio adalah kewajiban, dan tidak bisa ditawar-tawar lagi. Jangan sampai Pemerintah dirugikan dua kali akibat merger Indosat H3I.
Rugi yang dimaksud yaitu pertama karena terdelusinya kepemilikan pemerintah atas Indosat Oredoo. Rugi yang kedua karena tidak adanya kemanfaatan yang besar yang diperoleh pemerintah dari besarnya penguasaan asing atas spektrum frekuensi radio di Indosat dan H3I.
Menurut mantan karyawan Indosat ini, sejak Indosat dijual oleh Presiden Megawati ke Singapura, Indosat hanya mau membangun di daerah yang menguntungkan.
Indosat dan H3I tidak memiliki komitmen untuk membangun jaringan telekomunikasi di daerah yang tidak ekonomis. Padahal masih banyak masyarakat Indonesia yang belum menikmati layanan telekomunikasi.
"Pemerintah dalam hal ini Kemenkominfo memberikan kesempatan bisnis telekomunikasi di Indonesia kepada Ooredoo selaku pemilik mayoritas Indosat, namun mereka hanya menyasar di wilayah gemuk saja," uajrnya.
"Kemenkominfo tidak memberikan kewajiban yang sepadan kepada Indosat dan H3I untuk membangun di daerah nonekonomis. Padahal mereka menguasai aset bangsa kita yang sangat berharga yaitu frekuensi dalam jumlah yang relatif besar. Ini sangat tidak adil," tegas Marwan. (RO/OL-09)
Menkominfo menjelaskan pihaknya juga tengah melakukan proses pendeteksian para bandar judi online di Tanah Air.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan membuat regulasi untuk memberantas judi online yakni pembatasan transfer pulsa maksimal Rp 1 juta per hari.
Ribuan anak terjebak transaksi judol yang kemungkinan besar berasal dari situs judol yang sengaja berkamuflase menjadi game online yang dimainkan oleh anak-anak.
Pemerintah lakukan monitoring isu media sosial untuk susun strategi komunikasi publik
Indonesia masih kekurangan tenaga kerja digital sebanyak 600 ribu orang setiap tahun hingga tahun 2030.
Dinas Komunikasi dan Informatika Kalsel mengungkapkan 316 desa di Kalimantan Selatan masih blank spot dan ditargetkan 2026 masalah ini dapat diselesaikan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Menggelar pertemuan dengan Duta Besar Indonesia untuk Tiongkok, Djauhari Oratmangun
PT Eka Mas Republik (MyRepublic Indonesia) dan PT Tata Mandiri Daerah (TMD) Lippo Karawaci menandatangani kesepakatan kerja sama untuk mengembangkan jaringan telekomunikasi fiber.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, meminta seluruh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi memutus akses komunikasi internet yang diduga digunakan untuk perjudian online.
GfK mengidentifikasi tren pasar dan konsumen di 2024 dan ke depan yakni peningkatan minat konsumen terhadap produk premium dan konsumen mengharapkan pengalaman berbelanja yang menyenangkan.
Sejauh ini KPPU belum bisa menyimpulkan bahwa bisnis yang diterapkan Starlink akan mematikan pelaku usaha lain.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa operator telekomunikasi nasional tidak perlu khawatir dengan hadirnya layanan Starlink.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved