Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Elemen IHT Berharap tidak ada Kenaikan Harga Cukai 

Mediaindonesia.com
21/9/2021 09:49
Elemen IHT Berharap tidak ada Kenaikan Harga Cukai 
Para stake holder industri tembakau menyampaikan pendapatnya mengenai rencana kenaikan cukai(Dok.Ist)

PARA stakeholder industri hasil tembakau, baik itu buruh maupun pengusaha berharap pemerintah tidak menaikan cukai rokok pada tahun depan.

Mereka berdalih, salah satu industri yang saat ini paling lengkap dan banyak menyerap tenaga kerja mulai dari hulu hingga hilir adalah industri hasil tembakau . Tidak kurang dari 6 juta tenaga kerja mulai dari buruh tani, supir,  hingga buruh level top eksekutif bergiat dalam industri ini.

Selain penyediaan lapangan pekerjaan, industri ini juga menyumbang pemasukan tinggi buat negara, yakni sekitar Rp200 triliun setiap tahunnya.

"Jika pemerintah menaikan cukai rokok kembali akan mematikan ekonomi jutaan buruh industri rokok dan tembakau yang ada di seluruh Indonesia," ujar Ketua  Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi dan Ketua Umum Pengurus Daerah Federasi Serkat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( PD FSP RTMM SPSI ) Jawa Timur Purnomo, di Jakarta, kemarin.

Purnomo meminta agar di masa pandemi yang berimbas pada krisis ekonomi ini, pemerintah tidak melakukan perubahan kebijakan yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan IHT. Seperti rencana perubahan Peraturan Pemerintah (PP) No, 109 tahun 2012 dan simplifikasi  tier cukai rokok.

“Pemerintah sebaiknya fokus melindungi nasib buruh di industri ini,” tegas Purnomo. 

Benny menambahkan, kenaikan cukai akan semakin memberatkan pelaku industri. Apalagi tahun lalu, harga jual eceran dan cukai rokok masing masing telah naik 23% dan 35%. "Kemudian pada tahun 2021 kenaikan tarif cukai kembali naik di atas 12,5%. Kenaikan ini tentu sangat berat di tengah pandemi ini." (RO/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Raja Suhud
Berita Lainnya