Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PARA stakeholder industri hasil tembakau, baik itu buruh maupun pengusaha berharap pemerintah tidak menaikan cukai rokok pada tahun depan.
Mereka berdalih, salah satu industri yang saat ini paling lengkap dan banyak menyerap tenaga kerja mulai dari hulu hingga hilir adalah industri hasil tembakau . Tidak kurang dari 6 juta tenaga kerja mulai dari buruh tani, supir, hingga buruh level top eksekutif bergiat dalam industri ini.
Selain penyediaan lapangan pekerjaan, industri ini juga menyumbang pemasukan tinggi buat negara, yakni sekitar Rp200 triliun setiap tahunnya.
"Jika pemerintah menaikan cukai rokok kembali akan mematikan ekonomi jutaan buruh industri rokok dan tembakau yang ada di seluruh Indonesia," ujar Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi dan Ketua Umum Pengurus Daerah Federasi Serkat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( PD FSP RTMM SPSI ) Jawa Timur Purnomo, di Jakarta, kemarin.
Purnomo meminta agar di masa pandemi yang berimbas pada krisis ekonomi ini, pemerintah tidak melakukan perubahan kebijakan yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan IHT. Seperti rencana perubahan Peraturan Pemerintah (PP) No, 109 tahun 2012 dan simplifikasi tier cukai rokok.
“Pemerintah sebaiknya fokus melindungi nasib buruh di industri ini,” tegas Purnomo.
Benny menambahkan, kenaikan cukai akan semakin memberatkan pelaku industri. Apalagi tahun lalu, harga jual eceran dan cukai rokok masing masing telah naik 23% dan 35%. "Kemudian pada tahun 2021 kenaikan tarif cukai kembali naik di atas 12,5%. Kenaikan ini tentu sangat berat di tengah pandemi ini." (RO/E-1)
RENCANA penambahan layer tarif cukai hasil tembakau dinilai berpotensi mendorong pergeseran konsumsi ke rokok murah serta belum menyentuh akar persoalan peredaran rokok ilegal.
Dampaknya tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan distorsi pasar yang mengancam keberlangsungan industri rokok resmi.
Pendekatan represif atau penindakan semata tidak akan menyelesaikan maraknya rokok ilegal jika tidak dibarengi dengan solusi kebijakan yang inklusif bagi petani dan pengusaha kecil.
Kasus dugaan korupsi cukai yang menyeret oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) dinilai menjadi momentum penting.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menargetkan penambahan layer atau lapisan baru dalam struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) mulai berlaku paling lambat Mei 2026.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya keterlibatan perusahaan rokok di Jawa Tengah dan Jawa Timur dalam kasus dugaan korupsi pengurusan cukai.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved