Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ASOSIASI Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia (Inaplas) keberatan terkait wacana Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan mengeluarkan kebijakan soal pelabelan air minum dalam kemasan (AMDK) plastik yang dalam proses pembuatannya menggunakan aditif BPA. Dalam wacana itu, BPOM diduga akan mewajibkan kemasan galon polikarbonat (PC) yang mengandung BPA untuk mencantumkan keterangan Bebas BPA dan turunannya atau Lolos Batas BPA atau kata semakna.
Ketua Umum Inaplas Edi Rivai mengatakan pencantuman label itu jelas-jelas akan menambah biaya produksi bagi industri. "Dengan pelabelan itu tentu akan menambah biaya produksi. Saat ini, produksi kemasan galon PC itu kan sudah diberikan kode recycle material kode 7," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (15/9).
Seperti diketahui, industri plastik merupakan sektor manufaktur yang dinilai masih memiliki peluang pasar cukup besar. Produk yang dihasilkan dari sektor tersebut sangat vital, karena dibutuhkan sebagai bahan baku untuk beragam industri lain dari hulu sampai hilir. Data Kemenperin menyebutkan Indonesia membutuhkan bahan baku plastik hingga 7 juta ton per tahun, sedangkan yang bisa disuplai dari dalam negeri baru 2,3 juta ton.
Sebagaimana diketahui, dalam setiap produksi kemasan plastik, pasti digunakan aneka zat aditif yang memiliki konsekuensi jika tertelan. Jika zat aditif dalam pembuatan produk plastik polikarbonat menggunakan bisphenol A, jenis plastik lain seperti polyethilene terephtalat (PET) dalam proses pembuatannya juga menggunakan zat aditif acetyldehide (alkanal) yang juga diduga bersifat karsinogenik (bisa menyebabkan kanker) jika terkonsumsi dalam jumlah sangat besar. Kemenperin dan BPOM mengizinkan penggunaan PC dan PET sebagai kemasan air minum.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) Adhi S Lukman mengatakan masih menunggu BPOM terkait kabar mengenai wacana pelabelan tersebut. "Karenanya, saya berharap BPOM secepatnya mengundang Gapmmi untuk membahas wacana kebijakan tersebut," katanya.
Sebelumnya, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin, Edy Sutopo, mempertanyakan wacana tentang rencana BPOM yang akan mengeluarkan kebijakan soal pelabelan air minum dalam kemasan (AMDK) kemasan plastik yang mengandung BPA itu. "Yang saya herankan, kenapa kita sering terlalu cepat mewacanakan suatu kebijakan tanpa terlebih dahulu mengkaji secara mendalam dan komprehensif berbagai aspek yang akan terdampak?" tanya Edy.
Baca juga: Pandemi, Menperin Klaim Resiliensi Industri Manufaktur Tetap Tangguh
Dia mengutarakan seharusnya BPOM perlu mempertimbangkan beberapa hal sebelum membuat wacana pelabelan itu. Misalnya, kata Edy, BPOM harus melihat negara yang sudah meregulasi terkait BPA, ada tidaknya kasus yang menonjol yang terjadi di Indonesia ataupun di dunia terkait dengan kemasan yang mengandung BPA ini, serta bukti empiris yang didukung scientific evidence, dan urgensi kebijakan ini dilakukan. "Dalam situasi pandemi, dimana ekonomi sedang terjadi kontraksi secara mendalam, patutkah kita menambah masalah baru yang tidak benar-benar urgen?" tukasnya. (OL-14)
Pemerintah resmi membebaskan bea masuk bahan baku plastik selama enam bulan untuk menekan dampak kenaikan harga global dan menjaga stabilitas industri, terutama sektor kemasan.
Dukungan pendanaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) berperan penting dalam menjaga keberlangsungan pasokan bahan baku produsen makanan.
Pemahaman masyarakat terkait jenis dan fungsi plastik dinilai masih terbatas, padahal penggunaan yang tidak tepat dapat berdampak pada keamanan serta kualitas produk.
Budi Santoso menyebut pemerintah tengah mengupayakan impor bahan baku plastik dari negara alternatif. Hal itu untuk mengatasi terganggunya pasokan dari Timur Tengah
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, usulkan penggunaan daun pisang sebagai alternatif plastik, merespons kenaikan harga plastik yang berdampak pada masyarakat.
Di Pasar Kite Sungailiat Bangka harga cabai rawit saat ini dijual Rp75 ribu per kg untuk lokal, sedangkan cabai rawit luar Rp75 ribu per kg.
Prevalensi obesitas di Indonesia naik menjadi 23,4%. Kemenkes imbau masyarakat cermat pilih pangan olahan dan batasi GGL. Simak panduan lengkapnya di sini.
Tantangan dalam pembentukan kebijakan saat ini adalah adanya pelibatan industri produk makanan dan minuman di balik proses penyusunan kebijakan.
Badan POM juga telah memperkenalkan label Pilihan Lebih Sehat sejak 2019. Sayangnya, label itu dinilai belum mampu secara langsung menunjukkan kadar GGL dalam produk makanan.
Membaca label gizi pada kemasan makanan dan minuman menjadi langkah penting untuk mengontrol asupan gula harian.
Mengonsumsi makanan dan minuman dengan kandungan gula tinggi dapat memicu obesitas serta meningkatkan risiko penyakit kronis seperti diabetes.
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (Badan POM) dan International Pharmaceutical Manufacturers Group (IPMG) melanjutkan penggarapan tahap pilot project implementasi e-labeling.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved