Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Keuangan mencatat sebanyak 51 kementerian atau lembaga (K/L) mengasuransikan Barang Milik Negara (BMN). Jumlah itu diharapkan terus bertambah hingga penghujung tahun. Dengan begitu, seluruh instansi dan lembaga ikut mengasuransikan BMN yang dimiliki.
"Target tahun ini semua (K/L ikut mengasuransikan BMN). Saat ini, ada 51 dari 84 K/L, tinggal 33 lagi. Saya rasa ini bisa dikejar," ujar Direktur BMN Ditjen Kekayaan Negara Kemenkeu Encep Sudarwan dalam diskusi daring, Jumat (10/9).
Adapun 51 K/L yang telah mengasuransikan BMN, yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertahanan dan Kementerian Perindustrian.
Baca juga: Mayoritas Barang Milik Negara Ditargetkan Miliki Asuransi
Berikut, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Kominfo, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian PAN-RB, Kementerian Ketenagakerjaan, Kemenko PMK, Kemenko Polhukam, serta Kemendikbudristek.
Lalu, DPR, BMKG, BPKP, LPP TVRI, BPOM, KPK, ANRI, LKPP, KPU, BIG, DPD, BNPT, PPATK, BP Batam, BIN, Kejaksaan Agung, Bakamla, Perpustakaan Nasional, BNN, BP Sabang, MPR, BPK, Basarnas, Komisis Yudisial, LAN, BATAN, BPS, LIPI, BNPP, BP2MI, Ombudsman, hingga Bapeten.
Adapun pertanggungan dari 51 K/L tersebut dilakukan terhadap 4.334 obyek, dengan nilai mencapai Rp32,4 triliun dan nilai premi Rp49,2 miliar. Selain merangkul seluruh K/L untuk mengasuransikan BMN, Kemenkeu juga akan memperluas obyek BMN yang diasuransikan.
Pun, Kemenkeu akan mengintegrasikan dana di Pooling Fund Bencana (PFB) sebagai sumber pendanaan asuransi BMN. Upaya integrasi PFB sebagai sumber pendanaan asuransi BMN, diperkirakan mulai efektif pada 2022. Sebab, PFB baru saja dibentuk dan dalam tahap pengumpulan dana.
Baca juga: Pembangunan Ruas Tol Trans Sumatra Butuh Dana Rp547 Triliun
PFB merupakan skema pendanaan untuk mengurangi risiko APBN terhadap bencana. Salah satu fungsi PFB, yakni mengelola dana dari APBN, APBD dan sumber lain untuk digunakan dalam mewujudkan ketahanan bencana.
"Namun, PFB ini tidak mengubah mekanisme pendanaan bencana. Dia ini sifatnya komplementer, yaitu melengkapi dan mengakselerasi," ujar Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Kristiyanto.
Dia menambahkan bahwa dana yang dikelola PFB juga bisa disalurkan untuk bencana nonalam. Sebagai contoh, kebutuhan anggaran untuk mengatasi dampak pandemi covid-19, yang bisa diperoleh dari dana kelolaan atau yang dihimpun PFB.(OL-11)
PRESIDEN Joko Widodo melalui Kementerian Kesehatan memberikan lampu hijau kepada Kementerian Keuangan untuk mengenakan cukai atas pangan olahan, termasuk pangan olahan cepat saji.
Wamenkeu II Thomas Djiwandono mengatakan bahwa program makan bergizi gratis yang dicanangkan pemerintahan Prabowo-Gibran akan selaras dengan RAPBN 2025
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik anggota tim Prabowo-Gibran, Thomas Djiwandono alias Tommy, sebagai Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) II.
PADA penghujung semester pertama tahun anggaran 2024, informasi kinerja keuangan negara yang dipublikasi menyajikan kinerja APBN 2024 yang kurang mengembirakan.
PENERAPAN kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan akan dilaksanakan menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) terus mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Hal itu untuk mewujudkan daerah yang mandiri.
Satgas BLBI telah mengibahkan aset eks BLBI kepada sembilan kementerian dan lembaga.
PARTAI Gerindra merespons adanya aturan penambahan usia bagi anggota TNI dan Polri dalam Revisi Undang-Undang (RUU) TNI maupun Kepolisian.
TIM Jurusita Pengadilan Negeri Sei Rampah sukses mengeksekusi lahan seluas 121 hektare milik PTPN IV Regional II dari tangan penggarap di Kebun Dolok Ilir, Kabupaten Serdang Bedagai,
Jaringan curanmor oleh prajurit TNI merupakan implikasi dari "praktik lazim komersialisasi aset militer" tanpa pengawasan yang jelas.
Kini bangunan dan mesin-mesin di pabrik PT APF Karawang tersebut masih terus dibongkar, dan sesuai informasi dari masyarakat setempat.
Pendataan dan penilaian ini dalam kaitan pemberian uang kerohiman terhadap warga penggarap lahan UIII.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved