Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KALANGAN masyarakat global melalui gerakan Take A Part meminta pemerintah Indonesia dapat segera melakukan penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau. Struktur tarif cukai yang ada saat ini dinilai mempermudah akses remaja terhadap rokok murah.
“Kami mendorong pemerintah Indonesia untuk menyederhanakan struktur cukai tembakau. Struktur cukai saat ini mengarahkan kepada terciptanya variasi harga rokok yang banyak, yang memudahkan remaja untuk mengakses produk-produk industri tembakau yang lebih murah,” tulis Take A Part dalam akun resmi Twitter-nya.
Take A Part merupakan gerakan masyarakat global yang fokus memberikan masukan kepada pemerintah di dunia untuk mengendalikan tembakau khususnya bagi anak-anak dan remaja. Gerakan ini merupakan kerjasama antara berbagai organisasi anti-tembakau dan masyarakat yang peduli terhadap pengendalian tembakau.
Senior Advisor Human Rights Working Group (HRWG), Rafendi Djamin memberikan apresiasi atas perhatian masyarakat global, termasuk Take A Part. Ia menilai upaya mereka mendorong pemerintah Indonesia menyederhanakan struktur tarif cukai rokok yang masih sangat kompleks memiliki keterkaitan dengan hak asasi manusia, khususnya tentang kesehatan publik.
“Hak kesehatan adalah HAM, yang tercantum dalam deklarasi PBB. Hak atas kesehatan sifatnya inklusif. Jadi, memang spesifik dari HAM bahwa perhatian diberikan pada kelompok rentan masyarakat. Dalam konteks Indonesia, instrument tax menjadi salah satunya,” kata Rafendi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (21/7).
Baca juga : Kudus Minta Bagi Hasil Cukai Rokok untuk Pendanaan Vaksinasi Covid
Dia menjelaskan, ada tiga unsur hak asasi manusia yang tidak terpenuhi akibat kebijakan cukai yang tidak ideal seperti struktur tarif cukai yang kompleks. Pertama adalah unsur menghargai yang termasuk di dalamnya terkait konteks pengendalian tembakau.
Kedua adalah melindungi, yang diartikan sebagai bentuk dan langkah kebijakan serta penegakannya. Selanjutnya adalah unsur memenuhi, yang menyangkut akses pelayanan kesehatan.
“Menghargai adalah upaya simpatis dan menyeluruh terkait pencegahan epidemi terkait tembakau. Elemen melindungi spesifik melindungi kelompok masyarakat/individual melalui regulasi, bahwa produksi pemasaran tembakau tidak mengancam publik,” katanya.
Penyederhanaan struktur tarif cukai tembakau dinilainya akan menjadi pembuktian bagi komitmen pemerintah dalam mengendalikan tembakau. Apalagi, persoalan ini sudah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Berlarut-larutnya proses simplifikasi hanya akan menunjukkan kegamangan pemerintah terhadap pengendalian tembakau.
Apalagi, pemerintah sebenarnya telah menetapkan roadmap penyederhanaan struktur tarif cukai rokok sejak 2017. Namun, hingga saat ini pemerintah hanya sempat menyederhanakan struktur menjadi 10 layer tanpa ada kelanjutannya lagi. (RO/OL-7)
Untuk mengontrol konsumsi rokok pada remaja, cukai rokok menjadi salah satu upaya yang paling signifikan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.
Banyaknya lapisan dalam struktur tarif cukai rokok mempengaruhi besarnya cukai yang dikenakan pada produk-produk tembakau di Indonesia.
Kabupaten Lamongan berhasil raih predikat terbaik nomor satu pengelolaan dana bagi hasil cukai tembakau
Fokus kebijakan sebaiknya diletakkan pada pengurangan akses kaum muda ke produk tembakau melalui penegakan hukum.
Tingginya kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) secara tahunan dinilai mengancam keberlangsungan industri, yang turut berdampak kepada para pekerjanya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved