Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun 2020. Predikat ini merupakan yang ke-15 secara berturut-turut sejak 2006.
Selain PPATK, BPK juga menyerahkan predikat yang sama kepada delapan kementerian/lembaga lain yang tergabung dalam Auditorat Keuangan Negara II. Meraka meliputi Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Kementerian Investasi, Badan Pusat Statistik, Badan Standardisasi Nasional, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Anggota II BPK Pius Lustrilanang memberikan apresiasi kepada seluruh lembaga dan kementerian yang memperoleh opini WTP karena telah mengelola laporan keuangan yang transparan dan optimal. Kendati demikian, ia mengingatkan predikat tersebut tidak menjadi jaminan bisa diperoleh di tahun berikutnya.
"Untuk itu, jaga konsistensi pengelolaan keuangan yang sudah baik ini," kata Pius seperti dikutip dalam keterangan tertulis PPATK, Kamis (8/7).
Ia juga mengimbau agar seluruh rekomendasi yang disampaikan oleh BPK dapat ditindaklanjuti sebagai bentuk akuntabilitas dan tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat. "Tetap berpedoman pada perundang-undangan negara yang berlaku dalam menindaklanjuti rekomendasi maupun pengelolaan keuangan yang tengah berjalan."
Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengapresiasi predikat WTP dari BPK. Menurutnya, hal tersebut merupakan bentuk konsistensi kerja yang luar biasa dan tidak mudah. Dian menyebut pihaknya selalu berkomitmen untuk mengelola keuangan lembaga dengan baik.
"Dengan menerapkan prinsip keterbukaan dalam pengelolaan Laporan Keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada negara dan masyarakat, sehingga 15 kali predikat WTP yang telah diraih PPATK merupakan sesuatu yang layak diterima dan didapatkan," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Dian menyampaikan apresiasinya kepada pihak BPK yang terus memberikan bimbingan terhadap lembaga yang dipimpinnya. Ia juga mengucapkan rasa terima kasih dan apresiasi kepada seluruh jajaran PPATK atas hasil kerja keras dengan mengedepankan tata kelola keuangan yang baik. (P-2)
menemukan masalah pemanfaatan Sistem Keuangan Haji Terpadu (Siskehat) Gen 2 dalam mendukung penyusunan Laporan Keuangan BPKH di 2023.
Badan Pengusahaan (BP) Batam kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Tahun 2023, Senin (22/7)
BPK menemukan sejumlah kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam Laporan Keuangan (LK) Kemenag Tahun 2023.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan cukup signifikan dalam Laporan Keuangan (LK) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tahun 2023.
KPK menyebut penyelidikan yang menyeret anggota DPR HG dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) AS adalah terkait dengan program CSR Bank Indonesia.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyebut menerima informasi tentang KPU yang tengah menyurati KBRI di beberapa negara Eropa untuk tujuan kunjungan kerja
Jajaran Kemenpora diharapkan bisa bersama-sama kembali mempertahankan predikat WTP untuk tahun-tahun berikutnya.
Presiden Joko Widodo menegaskan predikat WTP yang diperoleh kementerian/lembaga dalam laporan pengelolaan keuangan adalah kewajiban, bukan prestasi.
Ketua BPK RI, Isma Yatun, menekankan pentingnya pemeriksaan yang inklusif dan berkualitas dalam pengelolaan keuangan negara sebagai landasan menuju Indonesia Emas 2045.
ANGGOTA III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI nonaktif Achsanul Qosasi divonis pidana penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp250 juta setelah terbukti menerima suap
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved