Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KONSISTENSI dan sikap tegas dalam menjalankan aturan terus ditunjukkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
Sikap tegas yang baru-baru ini ditunjukkan adalah dengan dilayangkannya surat teguran ke dua dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) ke PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia (STI) atas tunggakan tagihan Biaya Hak Penggunaan (BHP) Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio 450 MHz yang selama ini dipergunakannya.
Sebelumnya pada 1 Mei 2021 Kominfo sudah melayangkan surat teguran ke STI untuk membayar Rp442 miliar tunggakan tagihan BHP Spektrum Frekuensi Radio beserta denda.
Jika hingga 31 Juli 2021 STI tidak melakukan pembayaran, Kemenkominfo mengancam akan menghentikan sementara operasioal penggunaan spektrum frekuensi radio yang selama ini mereka gunakan pada 1 Agustus 2021.
Sikap tegas yang ditunjukkan Menteri Johnny ini dinilai positif oleh Alamsyah Saragih, pengamat kebijakan publik.
Menurut Komisioner Ombudsman periode 2016-2021, jika ada operator yang 'bandel' tidak mau membayar tunggakan BHP frekuensi, pemerintah dapat segera mencabut izin penyelenggaraan telekomunikasinya.
"Dengan UU Cipta Kerja dan PP Postelsiar pemerintah memiliki dasar yang kuat untuk mencabut izin penyelenggaraan frekuensi STI. Jadi Pemerintah harus tegas kepada operator telekomunikasi yang bandel dan memberikan potensi kerugian negara," terang Alamsyah, Kamis (17/6).
Ketika izin penyelenggaraan frekuensi STI dicabut pemerintah, Alamsyah memastikan kewajiban mereka untuk membayar tunggakan BHP frekuensi tidak akan hilang. Kewajiban pembayaran BHP frekuensi tetap akan diminta pemerintah.
Namun tagihan tersebut akan diserahkan kepada Kementrian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
"Jadi operator yang dicabut izin penyelenggaraan frekuensinya tak akan bisa menghindar dari tunggakan BHP frekuensi. Kemenkeu akan kejar tunggakan tersebut sampai mereka melunasinya," ujarnya.
"Selanjutnya Kemenkominfo dapat melelang frekuensi 450 MHz tersebut ke operator telekomunikasi yang memiliki komitmen kuat untuk membangun dan membayar kewajibannya kepada Negara," kata Alamsyah.
Langkah Menteri Johnny untuk memaksimalkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor telekomunikasi sudah sangat tepat. Agar PNBP negara di era kepemimpinan Menteri Johnny dapat optimal, Alamsyah menyarankan Kominfo dapat segera memutuskan nasib frekuensi 2,6 GHz.
Selama ini frekuensi 2,6 GHz diduduki oleh penyelenggara tv berbayar melalui satelit. Pemanfaatannya selama ini tidak optimal. Padahal frekuensi tersebut bisa dipergunakan untuk layanan 5G.
"Harusnya Kemenkominfo dapat memaksa pemegang izin frekuensi 2,6 GHz untuk menggembalikan sebagian frekuensi yang dimilikinya. Tidak perlu menunggu sampai 2024. Sesuai amanah UU Cipta Kerja dan PP Postelsiar, pemerintah dapat mencabut izin penggunaan frekuensi radio yang tak optimal. Apa lagi PNBP dari tv berbayar melalui setelit tidak optimal," terang Alamsyah.
Alamsyah mendengar kabar, saat ini penyelenggara televisi berbayar melalui satelit yang menguasai frekuensi 2,6 GHz berencana menjadi operator broadband di Indonesia. Upaya ini dilakukan dengan mengajukan izin penyelenggaraan telekomunikasi ke Kemenkominfo.
Menurut Alamsyah, pemerintah tak perlu mengakomodasi permintaan penyelenggara televisi berbayar tersebut untuk menjadi operator telekomunikasi.
Selain izin penyiaran dan izin telekomunikasi merupakan dua hal yang sangat berbeda, jumlah operator telekomunikasi saat ini sudah banyak. Trend industri telekomunikasi sekarang adalah konsolidasi. Selain itu, penguasa frekuensi 2,6 GHz tersebut juga pernah kabur dari industri telekomunikasi nasional.
"Landing right mereka akan habis tahun 2024. Kenapa pemerintah kasih izin ke mereka yang kurang memiliki komitment untuk membangun industri telekomunikasi. Pemerintah mungkin bisa dengan memigrasikan mereka ke pita frekuensi lain yang lebih optimal sesuai kebutuhannya sebagai lembaga penyiaran," jelasnya.
"Bukan malah memberikan izin operator telekomunikasi. Saya meminta agar pemerintah jangan kasih izin kepada petualang-petualang di industri telekomunikasi. Apalagi frekuensi merupakan sumber daya terbatas dan aset publik," ungkap Alamsyah.
Seperti kita ketahui bersama konglomerasi MNC selaku induk dari Indovision, pernah mengantongi izin penyelenggaraan selular di Indonesia (PT Mobile8 Telecom Tbk) dengan brand Fren. Seiring berjalannya waktu, di tahun 2009 MNC menjual Mobile8 ke Sinarmas.
Selain pernah hengkang dari industri telekomunikasi nasional, petinggi dari Mobile8 juga pernah diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile 8 periode 2007-2009. (RO/OL-09)
Menkominfo menjelaskan pihaknya juga tengah melakukan proses pendeteksian para bandar judi online di Tanah Air.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan membuat regulasi untuk memberantas judi online yakni pembatasan transfer pulsa maksimal Rp 1 juta per hari.
Ribuan anak terjebak transaksi judol yang kemungkinan besar berasal dari situs judol yang sengaja berkamuflase menjadi game online yang dimainkan oleh anak-anak.
Pemerintah lakukan monitoring isu media sosial untuk susun strategi komunikasi publik
Indonesia masih kekurangan tenaga kerja digital sebanyak 600 ribu orang setiap tahun hingga tahun 2030.
Dinas Komunikasi dan Informatika Kalsel mengungkapkan 316 desa di Kalimantan Selatan masih blank spot dan ditargetkan 2026 masalah ini dapat diselesaikan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Menggelar pertemuan dengan Duta Besar Indonesia untuk Tiongkok, Djauhari Oratmangun
PT Eka Mas Republik (MyRepublic Indonesia) dan PT Tata Mandiri Daerah (TMD) Lippo Karawaci menandatangani kesepakatan kerja sama untuk mengembangkan jaringan telekomunikasi fiber.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, meminta seluruh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi memutus akses komunikasi internet yang diduga digunakan untuk perjudian online.
GfK mengidentifikasi tren pasar dan konsumen di 2024 dan ke depan yakni peningkatan minat konsumen terhadap produk premium dan konsumen mengharapkan pengalaman berbelanja yang menyenangkan.
Sejauh ini KPPU belum bisa menyimpulkan bahwa bisnis yang diterapkan Starlink akan mematikan pelaku usaha lain.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa operator telekomunikasi nasional tidak perlu khawatir dengan hadirnya layanan Starlink.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved