Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PERDAGANGAN aset kripto saat ini tengah naik daun. Masyarakat Indonesia banyak yang tergiur dengan harga yang ditawarkan karena keuntungan yang didapatkan pun sangat tinggi.
Baru-baru ini nilai aset kripto bergejolak dalam rentang yang besar. Hal ini memicu spekulasi bahwa aset kripto bukan merupakan alat investasi yang stabil untuk diperdagangkan.
Tiongkok pun telah mengeluarkan larangan bagi lembaga keuangan dan perusahaan pembayaran untuk menyediakan layanan yang terkait dengan transaksi mata uang kripto, dan memperingatkan investor terhadap perdagangan kripto spekulatif.
Bagaimana dengan di Indonesia?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai otoritas di bidang keuangan menyarankan agar masyarakat tetap waspada saat melakukan perdagangan aset kripto. Pasalnya aset kripto dikatakan bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia.
"Aset kripto saat ini merupakan jenis komoditi, bukan sebagai alat pembayaran yang sah. OJK telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia sebagai otoritas pembayaran dan menyatakan bahwa mata uang kripto bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia," ungkap Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo kepada Media Indonesia, Rabu (19/5).
Lebih lanjut, Anto menilai bahwa aset kripto termasuk komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun. Oleh karena itu, menurutnya masyarakat harus paham dari awal terkait potensi dan risiko sebelum melakukan transaksi aset kripto.
Dia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan pengawasan terhadap aset kripto ini. Sebagai komoditi, aset kripto pun mendapat pengawasan dari Kementerian Perdagangan.
"OJK tidak melakukan pengawasan dan pengaturan atas aset kripto ya, melainkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan," pungkasnya. (E-1)
Kebijakan pemerintah membangun Family Office atau Kantor Keluarga untuk menarik dana-dana orang kaya dunia ke Indonesia dinilai bisa berdampak buruk.
CBDC adalah versi digital dari mata uang resmi yang dikeluarkan bank sentral. Mirip dengan uang fiat, nilai CBDC berpatokan pada mata uang fisik dan dikelola oleh otoritas moneter.
Literasu tentang uang digital bank sentral atau Central Bank Digital Currencies (CBDC) masih sangat minim di Indonesia. CBDC sangat mungkin menjadi opsi baru menjadi alat bayar sah.
Token ini mengadopsi teknologi blockchain yang mengembangkan teknologi internet terkini untuk pembuat konten, seperti NFT, Web2, dan Web3.
KPK mengaku masih kebingungan dengan cara kerja uang digital kripto untuk dijadikan investasi.
Berbeda dengan uang digital, Bitcoin menawarkan model terdesentralisasi menggunakan teknologi blockchain.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved