Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Cegah Klaster Perkantoran, Kebijakan WFH Perlu Diperluas

Mediaindonesia.com
16/5/2021 22:30
Cegah Klaster Perkantoran, Kebijakan WFH Perlu Diperluas
Foto udara gedung perkantoran di Jakarta(Antara/Galih Pradipta)

INDONESIA Watch for Democracy (IWD) mendesak pemerintah menambah kuota pegawai yang bekerja dari rumah (work form home) demi mencegah terbentuknya klaster perkantoran setelah libur Hari Raya Idul Fitri yang berakhir Minggu.

"Kebijakan itu merupakan antisipasi klaster perkantoran akibat dari libur lebaran dan tidak ditutupnya tempat wisata. Perlu diketahui, sebelum liburan telah terjadi lonjakan kasus klaster kantor," kata Direktur Eksekutif Indonesia Watch for Democracy Endang Tirtana lewat keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (16/5).

Kebijakan WFH telah berlaku sejak masa awal pandemi Covid-19 tahun lalu, tetapi untuk jumlah pegawai yang diperbolehkan bekerja di kantor diatur berdasarkan kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

Untuk di DKI Jakarta, misalnya, yang menerapkan aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro (PPKM), jumlah pegawai yang WFH sebanyak 50 persen dari total karyawan.

Namun, kebijakan itu kurang efektif mencegah terbentuknya klaster penyebaran Covid-19 di perkantoran mengingat adanya lonjakan kasus positif di sejumlah kantor di Ibu Kota.

Baca juga : H+1 Lebaran, 95.477 Kendaraan Masuk ke Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat pada periode 5-11 April 2021 ada 157 kasus positif COVID-19 di 78 kantor. Jumlah itu bertambah jadi 425 kasus positif di 177 kantor pada 12-18 April 2021.

Terkait dengan situasi itu, Endang mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan adanya penambahan kuota WFH setelah libur lebaran, karena ada kemungkinan banyak pegawai tidak hanya diam di rumah selama libur lebaran.

"Jangan setelah kejadian baru kemudian ambil keputusan," ucap dia menegaskan.

Walaupun demikian, ia menyarankan jika ada perusahaan yang tidak dapat menerapkan WFH sesuai ketentuan atau secara penuh, maka perlu ada ketentuan yang mewajibkan para pegawai menunjukkan surat keterangan negatif COVID-19.

"Jika tidak bisa WFH total sebaiknya ada kebijakan untuk setiap karyawan agar membawa bukti swab antigen yang hasilnya satu hari sebelum masuk kerja,” tutur Endang. (Ant/OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya