Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
HASIL survei Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan rata-rata upah buruh nasional pada Februari 2021 mengalami kenaikan 3,78 persen dibandingkan Agustus 2020 atau menjadi 2,86 juta rupiah per bulan.
‘’Upah buruh mengalami peningkatan dari yang terdalam pada bulan Agustus 2020, tetapi kembali kalau kita bandingkan dengan posisi sebelumnya normal posisi bulan Februari tahun 2020 ini belum pulih sepenuhnya,’’ kata ujar Kepala BPS Suhariyanto dalam konferensi pers daring di Jakarta, Rabu (5/5).
Kendati demikian, kata Suhariyanto tingkat pekerja penuh waktu pada Februari 2021 mengalami peningkatan menjadi 64,20 atau berjumlah 84,14 juta orang, sedangkan pada Agustus 2020 yang bekerja penuh waktu hanya berjumlah 63,85 persen.
Perbaikan juga terjadi pada penduduk yang bekerja di bawah jam kerja normal atau di bawah 35 jam seminggu dan masih mencari pekerjaan atau masih bersedia menerima pekerjaan. Pada Februari 2021 jumlahnya 8,71 persen, turun dibandingkan Agustus 2020 yang berjumlah 10,19 persen.
Baca juga : Pertumbuhan Ekonomi Nasional Terus Membaik
Sedangkan penduduk yang bekerja di bawah jam kerja normal tetapi tidak mencari pekerjaan atau tidak bersedia menerima pekerjaan lain meningkat dari 25,96 persen menjadi 27,09 persen.
Selain itu, perbaikan karakteristik penduduk bekerja juga terjadi pada sisi pendidikan. Jumlah penduduk bekerja pendidikan SD ke bawah turun dari 38,89 persen menjadi 37,41 persen dan penduduk bekerja lulusan universitas naik dari 9,63 persen menjadi 10,18 persen .
‘’Ke depan tentunya kita berharap kualitas pekerjaan bisa ditingkatkan karena ini akan mempengaruhi tingkat produktivitas dan sebagainya,’’ ujar Suhariyanto.
Adapun persentase pekerja formal pada Februari 2021 mengalami peningkatan dibandingkan Agustus 2020 yakni menjadi 40,38 persen dari 39,53 persen atau naik sebesar 0,85 persen poin, terutama pada buruh/karyawan/pegawai. Sedangkan pekerja informal turun dari 60,47 persen menjadi 59,62 persen.
Perbaikan juga terjadi pada tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) dari 67,7 persen menjadi 68,08 persen. TPAK perempuan naik 0,90 persen poin atau dari 53,15 persen menjadi 54,03 persen sedangkan TPAK laki-laki turun dari 82,41 persen menjadi 82,14 persen pada Februari 2021. (Ant/OL-2)
Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) di Indonesia pada Juni 2024 mencapai 1,17 juta kunjungan.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah penumpang angkutan udara domestik yang berangkat pada Juni 2024 sebanyak 5,4 juta orang. Angka tersebut naik 2,8% dibandingkan bulan sebelumnya.
Pada Juli 2024, perubahan Indeks Harga Perdagangan Besar (IHPB) Umum Nasional secara tahun ke tahun atau year on year (yoy) mencapai 2,99% terhadap IHPB Juli 2023.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Indeks Harga Produsen (IHP) umum sembilan sektor pada triwulan kedua 2024 naik 0,64% dari triwulan pertama. Secara tahunan, posisi saat ini juga naik 0,01%.
BADAN Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa terjadi deflasi sebesar 0,18% pada Juli 2024 secara month to month (mtm). Deflasi pada Juli merupakan yang terdalam dibandingkan Juni 2024.
NELSON Mandela, seorang revolusioner anti-apartheid di Afrika Selatan, pernah mengungkapkan bahwa pendidikan merupakan senjata yang paling ampuh untuk mengubah dunia.
Progresivitas pemerintah dalam menunjukkan komitmen negara untuk menerapkan pematuhan atas prinsip bisnis dan HAM mesti diselaraskan dengan implementasi yang tepat dan efektif.
Kepolisian dan Dinas kesehatan Pati mengusut kasus keracunan terhadap ratusan buruh pabrik garmen.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendukung penuh langkah pemerintah dalam upaya memberantas judi online.
SERIKAT buruh yang tergabung dalam LKS TRIPDA Provinsi Banten sepakat untuk menolak UU P2SK dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera
POLDA Metro Jaya menangkap tiga tersangka diduga akan mengedarkan uang palsu di wilayah Jakarta Barat (Jakbar). Duit bohongan itu berwujudkan pecahan Rp100 ribu.
Penolakan tersebut merupakan hasil dari Forum Group Dicusion (FGD) yang disepakati SP KEP SPSI dari seluruh Indonesia
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved