Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH memastikan kebijakan tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2021 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri sama seperti tahun kemarin.
Tunjangan itu akan diberikan dalam bentuk satu kali gaji pokok, serta tunjangan melekat. "Untuk 2021, pemerintah memutuskan pemberian THR dilakukan seperti pada 2020," jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Kamis (29/4).
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa tunjangan melekat terdiri dari tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Bendahara Negara menyebut anggaran yang disediakan pemerintah untuk pembayaran THR ASN, TNI dan Polri sebesar Rp7 triliun.
Baca juga: Presiden: THR Paling Telat Dibayar 10 Hari Kerja Sebelum Lebaran
Sementara, THR untuk ASN daerah dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPPK) akan dianggarkan sebesar Rp14,8 triliun. Pemerintah juga menganggarkan THR untuk pensiunan sebesar Rp9 triliun.
Pembayaran THR akan dilakukan pada H-10 hingga H-5 Idulfitri. Ani, sapaan akrabnya, menegaskan bahwa pemberian THR sebagai upaya pemerintah agar ASN, TNI dan Polri tetap mendapatkan haknya.
Baca juga: Menkeu: Reformasi Struktural Hasilkan Ekonomi Berkualitas
“Namun, di sisi lain, pemerintah juga memahami dalam situasi covid-19 yang membutuhkan dana APBN bagi penanganan. Sekaligus memberikan perhatian bagi masyarakat yang membutuhkan dukungan dari pemerintah,” imbuh Ani.
Adapun pemberian gaji ke-13 dilakukan serentak pada Juni 2021."Kami akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan yang akan dipakai untuk pelaksanaan pembayaran. Juga nanti untuk pembayaran gaji ke-13 pada bulan Juni," ungkapnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara pada Rabu (29/4) kemarin. Kebijakan ini berlaku untuk PNS, CPNS, TNI, Polri, pejabat negara pensiunan dan penerima pensiun.(OL-11)
MUTASI yang dilakukan pada TNI dan Polri jelang penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dinilai memiliki potensi kerawanan pada penyalahgunaan wewenang.
Pada 29 Juli 1947, Angkatan Udara Indonesia mengalami duka mendalam. Tiga tokoh perintis Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) tewas dalam sebuah serangan tragis.
BUPATI Klaten Sri Mulyani diwakili Sekretaris Daerah Jajang Prihono membuka kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa Reguler 121 Tahun 2024 di Desa Tambong Wetan, Kecamatan Kalikotes, Klaten.
TNI bakal merekrut prajurit karier yang memiliki spesialisasi teknologi pesawat nirawak.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melantik 350 perwira prajurit karier TNI tahun anggaran (TA) 2024.
Penghapusan larangan TNI terlibat bisnis berpengaruh pada lemahnya usaha militer menjaga pertahanan negara dan kedaulatan negara
Ade Irfan juga menyampaikan bahwa saat ini sejumlah kementerian sudah mengatur jadwal perpindahan ASN ke IKN.
Aeron Randi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Majalengka.
Keterlibatan elite birokrasi yang memegang jabatan strategis di daerah berpotensi memicu pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) saat Pilkada 2024.
PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta belum mendapatkan gaji sejak dilantik pada awal Juni yang lalu.
Ada sanksi yang menanti jika ASN Kota Bandung melanggar aturan netralitas dalam Pilkada 2024.
PEMERINTAH diminta untuk memikirkan kembali wacana penaikan gaji ASN di tahun depan. Pasalnya itu akan menjadi beban tambahan bagi APBN yang sudah berada dalam kondisi berat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved