Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) menyita sebanyak 374,5 kg ikan beku. Ikan tersebut terdiri dari hiu kikir, hiu martil, pari kikir dan pari liong bun beku. Ikan tersebut dikatakan masuk dalam ikan kategori dilindungi dan nyaris punah yang tercantum dalam CITES atau konvensi perdagangan internasional.
Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Kemanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP Rina memaparkan kronologi pengiriman ikan beku tersebut. Dimulai pada Minggu (21/3) pukul 09.15 WIB, petugas BKIPM Jakarta II menerima informasi adanya pengiriman ikan hiu tanpa dokumen dari Natuna, Kepulauan Riau.
"Komoditas ini dikirim melalui angkutan kapal laut dan diperkirakan kapal sandar di Pelabuhan Tanjung Priok pada Minggu pukul 19.00 WIB," terang Rina dalam keterangannya, Jumat (26/3).
Rina menambahkan, kapal tersebut baru diketahui bersandar di Pelabuhan Tanjung Priok pada Senin (22/3) pukul 15.15 wib. Petugas, lanjutnya, langsung melakukan verifikasi dokumen dan menemukan sertifikat kesehatan ikan dan mutu hasil perikanan domestik nomor: P 8/KI -D2/25 2/3/2021/000171.
Sertifikat ini disebut Rina dikeluarkan oleh BKIPM Tanjungpinang Wilayah Kerja Natuna tertanggal 15 Maret 2021 dengan jenis komoditas ikan hiu cucut 1.000 kg dan ikan jahan sebanyak 9.000 kilogram (kg).
Pada pemeriksaan lanjutan oleh tim Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (PSPL) Serang terhadap isi kontainer secara keseluruhan, ditemukan dari 4.167,59 kg, teridentifikasi 4 jenis hiu (374,15 kg) yang termasuk dalam Appendix II CITES atau peredarannya diatur dengan kuota. Komoditas tersebut di antaranya 5 ekor Hiu Sutra 5 ekor (23,6 kg), 29 ekor Hiu Martil (177,1 kg), Pari Kikir 3 ekor (78,90 kg), dan Pari Liong Bun 6 ekor (94,55 kg).
"Namun setelah kita dalami ternyata komoditas ini tidak disertai dokumen dari PSPL setempat," beber Rina.
Atas temuan ini, petugas BKIPM Jakarta II langsung melakukan penyegelan dan menahan kontainer pengangkut ke Muara Angke.
"Untuk hiu yang tidak termasuk Apendix II CITES ataupun dilindungi dilakukan penahanan sementara, dan kita beri kesempatan 3 hari untuk lengkapi dokumen," tutup Rina.
baca juga: Sulawesi Utara Ekspor 18 Ton Ikan Tuna Beku ke AS
Selain ditemukan 4 jenis Hiu dan Pari yang termasuk dalam Appendix II CITES, juga ditemukan Ikan Pari yang diduga jenis Ikan Pari Sungai Raksasa, statusnya termasuk jenis biota yang dilindungi. Namun kepastian jenis masih menunggu konfirmasi hasil uji tes DNA.
KKP menjelaskan, terdapat tiga status ikan Hiu atau Pari. Pertama dilindungi, jika aparat menemukan komoditas ini dilalulintaskan, maka akan dilakukan uji DNA. Kedua, Appendix II CITES, peredarannya harus berdasarkan kuota yang ditetapkan pemerintah. Terakhir, Look alike species atau tidak dilindungi, maka harus menyertakan dokumen karantina jika hendak dilalulintaskan. (OL-3)
Nenek moyang harimau berasal dari Asia, bukan Afrika. Mereka berevolusi dan beradaptasi dengan lingkungan Asia, sehingga memiliki karakteristik yang sesuai dengan habitat tersebut.
Seekor harimau Sumatra (Panthera tigris Sumatrae) ditemukan mati terjerat di Sigaruntang, Desa Sungai Pua, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Kamis (25/7).
BEA Cukai tunjukkan keseriusannya dalam penanganan perdagangan ilegal satwa dan tumbuhan Indonesia, melalui jalinan kerja sama internasional dengan Foreign Customs Attaché Club (FCAC).
Balai Besar KSDA Riau melakukan pelepasliaran seekor Harimau Sumatra berjenis kelamin betina bernama Puti Malabin di landscape Rimbang Baling Provinsi Sumatera Barat, pada Jum'at (28/6).
Lima satwa itu adalah empat landak jawa dan satu kukang.
Sebanyak tiga pelaku dibekuk di dua lokasi berbeda, dua orang di Kecamatan Mandiangin Koto Selayan dan satu orang di Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.
Ikan patin yang memiliki nama ilmiah Pangasius sp. memiliki manfaat kesehatan tinggi berkat kandungan vitamin, mineral dan protein yang melimpah.
Kegiatan ini dirancang sebagai wadah untuk mengintegrasikan beragam peluang dan informasi terkini dari berbagai sektor dan stakeholders.
Kemitraan dan kolaborasi adalah keniscayaan yang harus kita dukung bersama agar kualitas pendidikan vokasi terus meningkat.
Pasar makanan laut global diperkirakan tumbuh sebesar 8,92% pada tahun 2025.
ASIAN-Pacific Aquaculture 2024 (APA 2024) yang baru saja digelar di Surabaya, Jawa Timur, bisa menjadi momentum bagi Indonesia dalam meningkatkan investasi pada sektor perikanan.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyoroti upaya pengembangan budidaya perikanan nasional. Ia berharap langkah itu bisa mendorong sektor perikanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved