Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
AKSES data telekomunikasi memegang peranan penting dalam menggerakkan roda sosial dan ekonomi Indonesia di masa pandemi Covid-19, saat pekerja, tenaga pengajar dan peserta didik, serta kegiatan bisnis sangat bergantung pada layanan informasi, teknologi, dan komunikasi (ICT) yang mumpuni.
Era digitalisasi tidak hanya membutuhkan keandalan infrastruktur telekomunikasi, namun juga payung hukum yang dapat menjamin keberpihakan pemerintah terhadap industri dalam negeri sekaligus menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat.
Terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada penghujung tahun lalu berkaitan erat dengan kecepatan melajunya industri ICT. Hal ini dipertegas dengan kehadiran beleid turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 yang mengatur tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar) berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021.
Founder IndoTelko Forum Doni Ismanto Darwin berharap terbitnya UU Cipta Kerja dan PP Postelsiar bisa membawa angin perubahan bagi industri ICT.
"Keduanya memungkinkan hal-hal yang tadinya tabu bagi pemain Telco seperti network sharing atau penggunaan frekuensi 700 MHz untuk mobile broadband jadi bisa dilakukan. Selain itu adanya PP Postelsiar juga menjamin kepastian hukum terkait analog switch off, serta memberi sinyal untuk pengaturan Over The Top (OTT) di Indonesia," kata Doni saat membuka webinarIndoTelko Forum secara virtual, Rabu (24/3).
Menurut Doni, selama ini ada beberapa kendala yang dialami pelaku usaha ICT dalam mengembangkan bisnisnya, terutama terkait ekspansi frekuensi.
Mulai dari keharusan mengembalikan frekuensi ke negara ketika melakukan merger, biaya investasi infrastruktur yang tinggi sementara tarif terlalu murah, sampai bisnis operator yang mengalami tekanan akibat OTT di Indonesia.
"Posisi OTT lebih di atas angin terhadap operator. Hal itu bisa terlihat dari regulatory charges terhadap OTT yang tidak sama dengan operator, padahal layanan OTT mirip dengan operator. Mereka bahkan sekarang punya infrastruktur fisik seperti operator seperti kabel laut sendiri. Isu-isu kesetaraan berusaha ini harus dibereskan oleh pemerintah," imbuhnya.
Direktur ICT Institute Heru Sutadi mengungkapkan, masyarakat Indonesia sangat aktif menggunakan internet dan sosial media melalui berbagai gawai yang dimilikinya. Di awal 2021, ICT Institute menyebut ada 345,3 juta gawai (mobile connection) yang digunakan masyarakat Indonesia. Angka tersebut setara dengan 125,6% terhadap total populasi sebanyak 274,9 juta jiwa.
"Internet di Indonesia digunakan oleh setidaknya 202,6 juta orang dan 170 juta orang juga pengguna aktif sosial media. Masyarakat Indonesia menggunakan internet untuk berbagai keperluan mulai dari menonton video, vlog, streaming musik, podcast, berkomunikasi, sampai membaca berita," ujar Heru.
Baca juga : Ekosistem Ekonomi Digital Makin Berkembang di Masa Pandemi
Tidak heran jika kemudian banyak layanan OTT yang digunakan oleh masyarakat. Heru mencatat YouTube, Whatsapp, Instagram, Facebook, Twitter, dan Facebook Messenger merupakan jenis media sosial yang paling banyak diakses. Menyusul kemudian Line, LinkedIn, Tiktok, Pinterest, Telegram dan lainnya juga digandrungi masyarakat.
Pergeseran gaya hidup tersebut menurut Heru membutuhkan infrastruktur ICT yang memadai, yang selama ini dibangun oleh operator telekomunikasi.
Oleh karena itu, Heru berharap PP Postelsiar bisa menjamin kemudahan bagi operator dalam melakukan kerja sama penggunaan spektrum frekuensi radio. Sehingga bisa menciptakan efisiensi biaya pembangunan infrastruktur, memperluas cakupan wilayah layanan, dan membuat harga layanan telekomunikasi menjadi lebih terjangkau lagi.
Sekretaris Jenderal Pusat Kajian dan Regulasi Telekomunikasi Institut Teknologi Bandung (ITB) Muhammad Ridwan Efendi mengatakan, peranan Menteri Telekomunikasi dan Informatika sangat penting dalam menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat sesuai amanat PP Postelsiar.
"Perlu diingat bahwa kerja sama pemanfaatan infrastruktur aktif bisa dilaksanakan antar operator, namun jangan sampai menimbulkan persaingan yang tidak sehat karena kerja sama itu dilakukan oleh operator yang berkompetisi di pasar yang sama," kata Ridwan.
Atas dasar itulah, mantan Komisioner BRTI tersebut mengusulkan beberapa rekomendasi bagi pemerintah dalam menyusun Peraturan Menteri yang menjadi petunjuk teknis PP Postelsiar.
"Agar persaingan usaha yang tidak sehat bisa dihindari sebelum dilaksanakan kerja sama pemanfaatan infrastruktur, diperlukan peran Menteri dalam memberikan persetujuan. Peraturan Menteri juga sebaiknya melarang praktik roaming nasional, serta melarang kerja sama frekuensi kecuali untuk teknologi baru seperti 5G atau GSM-R," jelasnya.
Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI) Kamilov Sagala menyoroti beberapa kelemahan PP Postelsiar terhadap pengaturan bisnis OTT asing.
"Tidak disinggung mengenai pajak digital, yang justru menguntungkan OTT dalam menjalankan usahanya di pasar Indonesia yang besar. Negara jadi rugi, karena devisa mengalir keluar," tegas Kamilov. (RO/OL-7)
Dewan Pers bersama konstituen akan melakukan pertemuan untuk membahas pasal demi pasal dari revisi RUU Penyiaran yang dianggap bermasalah.
Dinilai ada usaha beberapa pihak yang menginginkan pers dikontrol seperti zaman orde baru. Kondisi itu mestinya tidak perlu terulang lagi.
ANGGOTA Komisi I DPR, TB Hasanuddin, mengatakan larangan tayangan eksklusif jurnalisme investigasi bisa menghancurkan demokrasi.
Bila pasal 56 Ayat 2 di RUU ini disahkan, masyarakat tidak akan mendapat tayangan eksklusif dari pendalaman sebuah kasus yang dilakukan dengan cara-cara jurnalistik investigasi.
RADIO Republik Indonesia (RRI) dan China Media Group (CMG) melalui Nanyang Bridge Media meluncurkan program kerja sama ‘Tiongkok dalam Layar’.
PEMAHAMAN mendalam terhadap ilmu komunikasi kian penting di era massifnya informasi. Berikut ini 11 prospek kerja mahasiswa jurusan ilmu komunikasi yang perlu kamu ketahui.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Menggelar pertemuan dengan Duta Besar Indonesia untuk Tiongkok, Djauhari Oratmangun
PT Eka Mas Republik (MyRepublic Indonesia) dan PT Tata Mandiri Daerah (TMD) Lippo Karawaci menandatangani kesepakatan kerja sama untuk mengembangkan jaringan telekomunikasi fiber.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, meminta seluruh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi memutus akses komunikasi internet yang diduga digunakan untuk perjudian online.
GfK mengidentifikasi tren pasar dan konsumen di 2024 dan ke depan yakni peningkatan minat konsumen terhadap produk premium dan konsumen mengharapkan pengalaman berbelanja yang menyenangkan.
Sejauh ini KPPU belum bisa menyimpulkan bahwa bisnis yang diterapkan Starlink akan mematikan pelaku usaha lain.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa operator telekomunikasi nasional tidak perlu khawatir dengan hadirnya layanan Starlink.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved