Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
MENTERI Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, mengungkapkan pemerintah telah memutuskan akan mengimpor garam pada tahun ini. Menurutnya, hal itu diputuskan bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian atau Menko Perekonomian Airlangga Hartarto beberapa waktu lalu.
"Impor garam sudah ditetapkan melalui rapat dengan Menko, (impor) melalui neraca perdagangan" ungkap Trenggono dalam keterangannya, Senin (15/3).
Baca juga: Soal Impor Garam, DPR: Kinerja BUMN tidak Maksimal
Untuk perihal berapa jumlah impor garam yang dibutuhi pemerintah, Trenggono tidak merinci hal tersebut. Dia mengatakan, impor tersebut dilakukan sesuai neraca perdagangan, sehingga bisa memenuhi kebutuhan pasokan garam dalam negeri.
"Jadi, berdasarkan neraca nanti kemudian sisa kekurangannya berapa, nanti baru di impor. Kita mendukung, karena itu sudah masuk di Undang-Undang Cipta Kerja" tutur Menteri KKP.
Sebelumnya, pada Desember 2020, KKP menyebut, kebutuhan akan garam meningkat seiring bertambahnya jumlah penduduk dan berkembangnya berbagai industri. Namun, kebutuhan garam nasional dikatakan belum tercukupi. Sekitar 40% dikatakan garam nasional masih dipenuhi melalui impor, diantaranya dari Australia dan India.
KKP menyatakan, kebutuhan konsumsi garam untuk memenuhi pasar domestik sebanyak 812.132 ton, dan garam industri sebanyak 3.609.812 ton.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP TB Haeru menyampaikan, UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam mengamanatkan untuk memberikan jaminan kepastian berusaha dan keadilan bagi petambak garam rakyat.
Strategi pihaknya untuk melindungi petambak garam dilakukan melalui penyediaan sarana dan prasarana usaha, memberikan jaminan kepastian usaha, serta mengendalikan stok yang ada. (OL-6)
PP tersebut menyebutkan penentuan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak mempertimbangkan kajian risiko serta standar internasional.
Batas seseorang dapat mengonsumsi garam adalah lima gram atau sekitar satu sendok teh per hari bila melihat anjuran dari Kementerian Kesehatan.
Produksi garam terganggu oleh hujan yang beberapa kali masih turun di musim kemarau ini. Hujan yang turun membuat petambak tidak bisa melakukan panen bahkan pengolahan garam yang sudah berjalan
Pengaturan ulang ini tentu bertujuan menyediakan makanan dan minuman yang lebih sehat, dengan formula yang kadar GGL sesuai dengan prinsip dasar kesehatan.
Dikhawatirkan masuknya industri pangan tinggi GGL dalam program MBG berisiko menghambat penerapan cukai MBDK.
Operasi modifikasi cuaca direncanakan berlangsung selama dua pekan dengan pesawat yang akan stay selama periode tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved