Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
ANGGOTA Komisi IV DPR RI Ema Umiyyatul Chusnah angkat bicara soal keputusan pemerintah yang akan mengimpor garam pada tahun ini. Dia menuding bahwa keputusan tersebut karena kinerja perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT Garam yang dianggap tidak maksimum.
Dia mengatakan, pada 2019 dan 2020 lalu pemerintah juga sudah mengimpor garam sebanyak 2,75 juta ton dan 2,92 juta ton garam. Ema sendiri memprediksi jumlah impor tahun ini tak berbeda jauh dari sebelumnya.
Baca juga: Nilai Impor Indonesia US$13,26 Miliar pada Februari
"BUMN terkait seperti PT Garam yang jelas-jelas harus maksimal melaksanakan fungsinya. Namun, sayangnya kinerja PT Garam tidak maksimal dan bahkan di bawah standar," kata Ema dalam keterangannya, Senin (15/3).
Menurutnya, bukan hanya jumlah yang menjadi permasalahan produksi garam nasional, namun Ema melihat kualitas produk itu dinilai masih di bawah standar, sehingga menjadi salah satu alasan impor.
"Masalah yang sudah terjadi bertahun-tahun seharusnya sudah mendapatkan solusi," kata Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Ema juga menegaskan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan kementerian terkait lainnya bisa bekerja sama dengan Kementerian BUMN untuk memaksimalkan perusahaan plat merah di bidang pangan untuk meningkatkan produksi garam.
"Namun saat ini terkesan tidak ada kordinasi yang membuat potensi Indonesia untuk mencukupi kebutuhan garam sendiri tidak terlaksana," tudingnya.
Indonesia, ungkap Ema, yang memiliki garis pantai sepanjang 95.181 kilometer dan merupakan garis pantai terpanjang kedua di dunia, semestinya, dianggap mampu untuk mencukupi kebutuhan garam di dalam negeri dan tidak memilih impor garam ke negara-negara.
Terpisah, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan, pemerintah telah memutuskan akan mengimpor garam pada tahun ini. Menurutnya, hal itu diputuskan bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian atau Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
"Impor garam sudah ditetapkan melalui Menko, di rapat Menko melalui neraca," ungkap Trenggono dalam keterangannya, hari ini. (OL-6)
PP tersebut menyebutkan penentuan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak mempertimbangkan kajian risiko serta standar internasional.
Batas seseorang dapat mengonsumsi garam adalah lima gram atau sekitar satu sendok teh per hari bila melihat anjuran dari Kementerian Kesehatan.
Produksi garam terganggu oleh hujan yang beberapa kali masih turun di musim kemarau ini. Hujan yang turun membuat petambak tidak bisa melakukan panen bahkan pengolahan garam yang sudah berjalan
Pengaturan ulang ini tentu bertujuan menyediakan makanan dan minuman yang lebih sehat, dengan formula yang kadar GGL sesuai dengan prinsip dasar kesehatan.
Dikhawatirkan masuknya industri pangan tinggi GGL dalam program MBG berisiko menghambat penerapan cukai MBDK.
Operasi modifikasi cuaca direncanakan berlangsung selama dua pekan dengan pesawat yang akan stay selama periode tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved