Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH terus berupaya meningkatkan penggunaan energi baru terbarukan di masa depan. Ini karena Indonesia mempunyai sumber energi baru terbarukan yang berlimpah. Potensi energi baru terbarukan Indonesia mencapai 417 Giga Watt.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengatakan, potensi energi baru terbarukan itu berasal dari samudera, panas bumi, bioenergy, bayu, hidro dan surya.
“Kalau ini bisa dimanfaatkan maka ini bisa menjadi andalan karena tidak akan pernah habis. Potensi EBT samudera mencapai 17,9 GW, panas bumi 23,9 GW, bionergi 32,6 GW, bayu 60,6 GW, hidro 75 GW dan surya 207 GW. Yang harus dilakukan berikutnya adalah program R&D di industri karena harus ada dukungan dari industri untuk mengembangkan energi baru terbarukan,” kata Arifin dalam webinar Future Energy Tech & Innovation Forum, Senin (8/3/2021).
Arifin menambahkan, pada 2050 diharapkan bauran energi baru terbarukan bisa mencapai 31 persen atau sekitar 60 Giga Watt. Namun, Arifin optimistis angka tersebut bisa lebih tinggi lagi karena Indonesia punya banyak potensi sumber energi baru terbarukan.
Ia memberi contoh, pembangkit listrik tenaga angin yang berada di daerah bagian timur Indonesia .
“Sumber energi angin cukup banyak, di luar negeri satu tiang hanya bisa menghasilkan 1 MW dan sekarang 1 tiang sudah bisa menghasilkan listrik tenaga angin 10 MW. Tapi itu perlu daerah yang anginnya sangat besar. Kita juga sudah punya beberapa spot, kalau ini dikembangkan maka industri ini bisa berkembang, karena baling-baling PLTA itu dari logam dan logam dibuat dari mineral serta mineral berlimpah di Indonesia,” jelas Arifin.
Kata Arifin, dunia sudah mulai bergerak dan memasang target untuk tidak lagi menggunakan bahan bakar fosil. Negara-negara Eropa sudah memasang target 2040 akan bebas pemakaian energi fosil, Jepang pada 2050 dan Tiongkok pada 2060.
Baca juga : Pemerintah harus Pertimbangkan Rencana Impor di Tengah Panen Raya
Karena itu, Indonesia harus mulai menyusun strategi agar bisa bergantung penuh kepada energi baru terbarukan. Salah satu kendala yang masih dihadapi adalah soal pendanaan. Menurut Arifin, perlu dana besar untuk mengembangkan energi baru terbarukan.
“Semua negara berlomba investasi di sektor EBT maka yang jadi kompetisi adalah masalah pendanaan. Untuk merealisasikan proyek EBT dengan skala besar perlu dana yang tinggi, kompetisi ini yang harus diantisipasi. Bagaimana kita bisa membuat investor tertarik masuk ke Indonesia khususnya sektor EBT,” jelas Arifin.
Arifin menambahkan, saat ini pemerintah bersama DPR tengah menggodok RUU Energi Baru dan Terbarukan (EBT). UU ini diperlukan untuk bisa mendapatkan investor di sektor EBT.
“Proses penyusunan RUU ini melibatkan banyak stakeholder, kementerian terkait. RUU ini inisiatif DPR dan tentu saja mencakup semua faktor yyang terkait dengan stakeholder karena prosesnya melalui FGD yang artinya ada masukan dari berbagai sektor,” jelas Arifin.
Menurut Arifin, pemerintah dan DPR sepakat untuk mempercepat pengesahan RUU EBT pada Oktober nanti. Percepatan ini dilakukan karena pemerintah melihat animo masyarakat terhadap energi bersih sudah cukup besar. Karena itu, Menteri ESDM optimistis RUU EBT bisa rampung pada Oktober 2021.
Salah satu pasal dalam RUU EBT antara lain kemudahan perizinan usaha. Pasal 29 RUU EBT memerintahkan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah memberikan kemudahan perizinan berusaha dalam pengusahaan energi baru terbarukan. Kemudahan tersebut meliputi prosedur, jangka waktu dan biaya.
Perusahaan listrik milik negara wajib membeli tenaga listrik yang dihasilkan energi terbarukan. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 40 ayat (1). Lalu, pemerintah pusat dapat menugaskan badan usaha swasta yang memiliki wilayah usaha ketenagalistrikan untuk membeli listrik yang dihasilkan energi baru terbarukan.(RO/OL-7)
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) meraih penghargaan Anugerah Ekonomi Hijau untuk Infrastruktur Energi Baru Terbarukan (EBT) Ramah Lingkungan pada Selasa (30/7).
Pemprov DKI Jakarta didorong segera mewujudkan percepatan fasilitas pengelolaan sampah.
Minimnya ketersediaan infrastruktur, teknologi dan kebutuhan dana investasi yang relatif lebih besar ketimbang energi fosil, kerap menjadi batu sandungan dalam mengakselerasi EBT
ANGGOTA Badan Legislasi atau Baleg DPR RI Guspardi Gaus membantah adanya jalur khusus untuk menggolkan rancangan undang-undang hingga ke paripurna. Menurutnya DPR tetap on the track
Masyarakat Ketenagalistrikan Indonesia (MKI) berpartisipasi dalam memperkuat sinergi dan kolaborasi untuk meningkatkan pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan (EBT) di Indonesia.
ANGGOTA Komisi VII DPR RI Mulyanto meminta pemerintah tidak tergesa-gesa mengambil keputusan mengekspor listrik energi baru terbarukan (EBT) ke Singapura.
MENTERI ESDM Arifin Tasrif tidak mengelak, tetapi juga tidak mengaminkan ketika menanggapi isu reshuffle menteri.
Bahlil Lahadalia dikabarkan akan digeser menjadi Menteri ESDM menggantikan Arifin Tasrif.
Bareskrim Polri segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan proyek Penerang Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) tahun 2020.
Bareskrim Polri mengonfirmasi telah memanggil 22 orang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya
Digitalisasi sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM) mendesak untuk segera dilakukan agar menjawab tantangan produksi yang maksimal namun tetap efisien.
146 unit pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) ikut dalam perdagangan karbon di tahun ini. Jumlah itu meningkat dibandingkan capaian tahun lalu yang berjumlah 99 unit pembangkit batu bara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved