Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PERATURAN Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan sebagai turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menekankan para pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang ditetapkan.
Direktur Jenderal Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemenaker, Haiyani Rumondang mengatakan kebijakan pengupahan perlu dilakukan penyesuaian dengan kondisi dan dinamika perubahan ekonomi global, dan memerlukan respons cepat dan tepat.
"Tanpa reformasi struktural, pertumbuhan ekonomi akan melambat. Pengupahan salah satu faktor yang memberikan dampak yang sangat signifikan terhadap dinamika tersebut," kata Haiyani dalam talkshow virtual Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, Selasa (2/3).
Terdapat beberapa pokok-pokok yang diatur dalam PP 36/2021 di antaranya upah minimum ditentukan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, pengusaha tetap dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang ditetapkan.
Dalam paparannya, Haiyani menyebutkan bahwa pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.
Upah pada usaha mikro dan kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh di perusahaan dengan ketentuan yakni sekurang-kurangnya sebesar 50% dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi dan nilai upah yang disepakati sekurang-kurangnya 25% di atas garis kemiskinan di tingkat provinsi.
Selain itu, upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan, kecuali jika pekerja/buruh berhalangan, melakukan kegiatan di luar pekerjaan, menjalankan hak waktu istirahat atau cutinya; atau bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak memperkerjakannya karena kesalahan pengusaha sendiri atau kendala yang seharusnya dapat dihindari pengusaha.
Haiyani meminta kepada para pengusaha untuk mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dan menjalankannya dengan bijak dan profesional.
"Kami ingin mematuhi semua ketentuan yang sudah ditetapkan, dan menggunakan fasilitas kebijakan yang memudahkan kegiatan berusaha secara bijak dan proposional dengan tetap mengedepankan itikad baik, musyawarah dan mufakat," jelasnya. (E-3)
Progresivitas pemerintah dalam menunjukkan komitmen negara untuk menerapkan pematuhan atas prinsip bisnis dan HAM mesti diselaraskan dengan implementasi yang tepat dan efektif.
Kepolisian dan Dinas kesehatan Pati mengusut kasus keracunan terhadap ratusan buruh pabrik garmen.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendukung penuh langkah pemerintah dalam upaya memberantas judi online.
SERIKAT buruh yang tergabung dalam LKS TRIPDA Provinsi Banten sepakat untuk menolak UU P2SK dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera
POLDA Metro Jaya menangkap tiga tersangka diduga akan mengedarkan uang palsu di wilayah Jakarta Barat (Jakbar). Duit bohongan itu berwujudkan pecahan Rp100 ribu.
Penolakan tersebut merupakan hasil dari Forum Group Dicusion (FGD) yang disepakati SP KEP SPSI dari seluruh Indonesia
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved