Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PEMERINTAH memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) perumahan. Tujuannya, mendorong pertumbuhan sektor properti dan mengungkit konsumsi rumah tangga.
Insentif digulirkan lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21 Tahun 2021 yang baru diterbitkan pada Senin (1/3) ini. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut insentif PPN properti berlaku untuk hunian dengan kriteria rumah tapak dan rumah susun.
"Kriterianya adalah rumah tapak atau rumah susun. Tapi, yang harga jualnya maksimal Rp5 miliar. Jadi, Rp5 miliar ke bawah dan dia harus diserahkan secara fisik pada periode pembelian insentif," tutur Ani, sapaan akrabnya, dalam konferensi pers virtual, Senin (1/3).
Dengan begitu, insentif itu tidak berlaku bagi pembelian rumah yang belum selesai dibangun. Lalu, insentif juga hanya berlaku untuk satu orang dengan pembelian satu unit rumah tapak atau rumah susun.
Baca juga: Generasi Z Mulai Melirik Sektor Perumahan
"Dia tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun. Ini tujuannya adalah pure demand side dan mendukung dari sisi sektor properti di bawah Rp5 miliar," jelas Bendahara Negara.
Masa penerapan insentif PPN properti hanya berlaku enam bulan sejak diundangkan. Sehingga, lanjut Ani, insentif ini akan berakhir pada akhir Agustus 2021. Adapun skema pemberian insentif, yaitu PPN akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah terhadap rumah tapak ataupun rumah susun, dengan harga maksimal Rp2 miliar.
Sementara itu, hunian berupa rumah tapak atau rumah susun dengan harga Rp2 miliar hingga Rp5 miliar, PPN akan ditanggung pemerintah sebesar 50%.
"Ini berjalan flat selama Maret-Agustus 2021. Sekali lagi, ini tujuannya betul-betul untuk menstimulus orang untuk segera melakukan pembelian rumah. Baik rumah tapak maupun rumah susun," imbuhnya.
Baca juga: Inflasi Februari 2021 0,10%, BPS: Dampak Pandemi Belum Reda
Anggaran untuk insentif PPN properti berasal dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 bidang insentif usaha, yakni sebesar Rp5 triliun.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan insentif baru ini melengkapi kebijakan sektor perumahan yang sudah berjalan.
Empat kebijakan di sektor perumahan ialah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) pada 2021 sebesar Rp16,6 triliun untuk 157.700 unit rumah. Kemudian, subsidi selisih bunga Rp5,96 triliun dan subsidi bantuan uang muka Rp630 miliar untuk 157 ribu rumah. Lalu, alokasi pembiayaan perumahan berbasis tabungan sejak 2018.
"Kebijakan baru ini untuk mendorong penjualan rumah yang telah dibangun oleh pengembang pada 2020 dan 2021, yang sekarang belum terserap pasar. Ini juga membantu masyarakat untuk memperoleh rumah yang layak huni, yang sudah ada di pasar perumahan melalui pembebasan PPN," urai Basuki.(OL-11)
MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait perkembangan sistem perpajakan coretax system,
Deklarasi Menteri Keuangan G-20 menyerukan penerapan perpajakan progresif. Mereka menekankan agar orang superkaya memenuhi kewajiban pajak secara adil.
BUPATI Klaten Sri Mulyani diwakili Sekretaris Daerah Jajang Prihono membuka kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa Reguler 121 Tahun 2024 di Desa Tambong Wetan, Kecamatan Kalikotes, Klaten.
RATUSAN siswa SD dan SMP di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, mengikuti lomba drumband dalam rangka peringatan Hari Jadi Klaten ke-220 dan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 RI di Grha Bung Karno.
MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawarti berkeyakinan peluncuran Simbara untuk nikel dan timah akan menambah pundi-pundi negara, selain dari komoditas batu bara.
RIBUAN warga dari berbagai daerah beramai-ramai memet (memanen) ikan di kolam Desa Gemblegan, Kecamatan Kalikotes, Klaten, Minggu (21/7).
pemerintah harus segera menambah kuota Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi dari Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk 2024.
Terkenal dengan salah satu kawasan industri terbesar, daya beli masyarakat Cikarang rupanya mampu bersaing.
Industri properti seperti real estat dan konstruksi bangunan berkontribusi besar terhadap pendapatan pemerintah pusat dan daerah.
Rumah bergaya klasik Eropa menjadi rumah elegan yang tidak akan tergerus zaman dan diminati peminat di kelasnya, terlebih keluarga muda mapan.
Menurut UUD RI Tahun 1945, pasal 28 H ayat 1, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan menikmati lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) terus mendorong penyediaan perumahan dan permukiman yang aman, nyaman, dan terjangkau.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved