Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) yang berlaku 1 Februari 2021, sudah melewati berbagai pertimbangan.
Salah satunya, upaya pengendalian konsumsi untuk mendukung RPJMN melalui penurunan konsumsi rokok. Khususnya, pengguna usia 10-18 tahun yang ditargetkan turun menjadi 8,7% pada 2024.
"Prevalensi rokok untuk perempuan dan anak-anak diharapkan bisa diturunkan. Terutama anak usia 10-18 tahun. Target penurunan dalam RPJMN itu 8,7% pada 2024," jelas Ani, sapaan akrabnya, dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (27/1).
Baca juga: Ini Strategi Pemerintah untuk Bangkitkan Ekonomi Nasional
Dalam merangkai kebijakan CHT, lanjut Ani, pemerintah selalu berpedoman pada keseimbangan, yakni pengendalian konsumsi dan aspek tenaga kerja. Khususnya, buruh rokok yang mencapai 158 ribu orang dan petani tembakau tercatat 526 ribu kepala keluarga (KK).
Selanjutnya, pemerintah melihat keseimbangan dari aspek penerimaan negara. Target penerimaan CHT pada 2021 sebesar Rp173,78 triliun. Lalu, ada pertimbangan rokok ilegal. Apalagi tarif CHT semakin tinggi, semakin tinggi pula insentif pengawasan terhadap rokok ilegal.
"Sebanyak lima tujuan yang tidak selalu satu arah jalannya. Sehingga, kami mencari keseimbangan," imbuh Bendahara Negara.
Baca juga: Pasar Sambut Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Rupiah Menguat
Untuk jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) mengalami kenaikan. Di antaranya, SKM I naik 16,9%, SKM IIA naik 13,8% dan SKM IIB naik 15,4%. Sementara itu, SPM I naik 18,4%, SMP IIA naik 16,5% dan SPM naik IIB 18,1%.
"SKM dan SPM yang perusahaan menggunakan mesin dinaikkan tinggi, karena memang perusahaan besar. Sedangkan Sigaret Kretek Tangan (SKT) dengan pertimbangan buruh, tidak dinaikkan CHT," paparnya.(OL-11)
RENCANA penambahan layer tarif cukai hasil tembakau dinilai berpotensi mendorong pergeseran konsumsi ke rokok murah serta belum menyentuh akar persoalan peredaran rokok ilegal.
Dampaknya tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan distorsi pasar yang mengancam keberlangsungan industri rokok resmi.
Pendekatan represif atau penindakan semata tidak akan menyelesaikan maraknya rokok ilegal jika tidak dibarengi dengan solusi kebijakan yang inklusif bagi petani dan pengusaha kecil.
Kasus dugaan korupsi cukai yang menyeret oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) dinilai menjadi momentum penting.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menargetkan penambahan layer atau lapisan baru dalam struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) mulai berlaku paling lambat Mei 2026.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya keterlibatan perusahaan rokok di Jawa Tengah dan Jawa Timur dalam kasus dugaan korupsi pengurusan cukai.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved