Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

PUPR Alokasikan Rp19,1 Triliun untuk FLPP Tahun Ini

M. Iqbal Al Machmudi
07/1/2021 16:30
PUPR Alokasikan Rp19,1 Triliun untuk FLPP Tahun Ini
Pekerja menyelesaikan pembangunan perumahan bersubsidi di Bogor, Jawa Barat, Rabu (6/1/2021)(Antara)

PEMERINTAH melalui Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengalokasikan dana bantuan pembiayaan perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tahun 2021 sebesar Rp19,1 triliun.

Angka tersebut terdiri dari Rp16,62 triliun dari APBN dan Rp2,5 triliun dari pengembalian pokok untuk 157,500 unit rumah.

Direktur Utama PPDPP Arief Sabaruddin mengatakan untuk memastikan target tersebut tercapai, PPDPP telah mempersiapkan diri dengan berbagai infrastruktur teknologi.

"PPDPP memastikan Standar Level Agreement (SLA) pencairan FLPP yang diajukan bank pelaksana melalui Sistem e-FLPP 2.0 saat hanya membutuhkan waktu hitungan beberapa jam saja, hal tersebut dikarenakan peningkatan sistem host to host dengan bank pelaksana telah sepenuhnya secara otomatis dan elektronik," kata Arief melalui keterangan tertulisnya, Kamis (7/1).

Pada tahun ini PPDPP juga fokus pada kualitas bangunan, sesuai dengan target Menteri PUPR dalam melaksanakan supervisi bangunan yang salah satunya melalui aplikasi Sistem Pemantauan Konstruksi (SiPetruk).

PPDPP menerapkan masa transisi pengenalan SiPetruk kepada para pengembang selama 6 bulan ke depan hingga Juli 2021 mendatang dengan menggandeng peran para asosiasi pengembang untuk memberikan pemahaman dan pembekalan kepada anggotanya.

PPDPP akan menerapkan metode Training of Trainer (ToT) bersama dengan Dewan Pembina Pusat (DPP) di setiap asoasi pengembang yang selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh DPP ke Dewan Pembina Daerah (DPD) masing-masing.

Arief menjelaskan melalui aplikasi SiPetruk mekanisme pemantauan PPDPP kini tidak hanya memastikan tingkat keterhunian saja, melainkan juga memastikan kualitas hunian yang dibangun oleh pengembang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

"Ada hal lain yang kami temui di lapangan, salah satunya ketidaksiapan sarana prasarana dan lingkungan perumahan. Hal ini menjadi salah satu penyebab mengapa masih terdapat masyarakat yang belum menghuni rumahnya. Kami tidak ingin dalam kondisi seperti ini justru masyarakat yang menjadi korban," ujar Arief.

Kendati demikian, Arief menyampaikan bahwa PPDPP tidak serta merta melakukan penindakan pencabutan subsidi apabila menemukan kasus ketidakhunian.

PPDPP akan melakukan pembinaan terhadap pengembang apabila ditemukan fakta ketidaksiapan sarana dan lingkungan yang menjadi faktor rumah tidak dihuni. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya