Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Aturan Baru Penerbangan Internasional Dirilis

(Ins/E-2)
29/12/2020 01:15
Aturan Baru Penerbangan Internasional Dirilis
Petugas melayani calon penumpang pesawat saat mengikuti tes cepat COVID-19 di area Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten,( ANTARA FOTO/Fauzan/foc.)

KEMENTERIAN Perhubungan, melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, menerbitkan Surat Edaran (SE) No 24/2020 yang mengatur tentang syarat kesehatan untuk penerbangan internasional. SE itu keluar setelah ditemukannya kasus mutasi baru virus covid-19 dari Inggris.

Salah satu poin utama dalam SE tersebut ialah larangan bagi warga negara asing (WNA) dari Inggris memasuki Indonesia, baik melalui penerbangan transit
maupun langsung.

“SE No 24/2020 ini merujuk pada perubahan SE No No 3 Satgas Covid-19 untuk mengantisipasi adanya kasus varian baru virus korona di South Wales, Inggris, dan peningkatan kasus covid-19 di Eropa dan Australia. Pengaturan bagi pelaku perjalanan luar negeri ini untuk memproteksi WNI dari imported case,” jelas juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangannya, kemarin.

Adita menjelaskan, aturan yang berlaku hingga 8 Januari 2021 tersebut berisi ketentuan khusus antara lain, pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal pada saat ketibaan yang berlaku 3x24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia.

Untuk WNA dan warga negara Indonesia (WNI) dari wilayah Eropa dan Australia, baik secara langsung maupun transit di negara lain, harus menunjukkan hasil
negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau
e-HAC Internasional Indonesia. Ketentuan itu juga berlaku bagi para pelaku perjalanan WNI dari Inggris.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan ulang berupa RT-PCR bagi WNI dan WNA oleh instansi yang berwenang begitu tiba di Indonesia.

Dalam SE itu disebutkan, saat hasil peneriksaan ulang RT-PCR pada saat ketibaan menunjukkan hasil negatif, bagi WNI diwajibkan menjalani karantina
selama 5 hari, terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan pemerintah.

Sementara bagi WNA, mereka diwajibkan menjalani karantina mandiri di hotel yang telah ditentukan pemerintah dengan biaya mandiri. Adapun, kepala
perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masingmasing selama lima hari dengan biaya
mandiri. (Ins/E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya