Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
RENCANA Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menaikkan harga gas khusus bagi industri yang tidak memiliki performa bagus menjadi di atas US$6 per mmbtu (million british thermal unit) didukung banyak ka langan. Pasalnya, jika tidak memberikan multiplier effect bagi masyarakat dan perekonomian, kebijakan harga US$6 per mmbtu akan merugikan negara.
“Saya rasa satu tahun cukup untuk dievaluasi. Apakah industri-industri tersebut layak atau tidak mendapatkan harga gas tersebut? Jika tidak, sebaiknya dikembalikan seperti awal,
atau dialihkan untuk industri yang lebih layak,” kata Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan di Jakarta, kemarin.
Kebijakan harga gas US$6 per mmbtu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Perpres tersebut kemudian diturunkan dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.
Aturan teknisnya dituangkan dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 89 K/10/MEM/2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.
Dalam Kepmen 89 ESDM itu disebutkan tujuh sektor industri yang memperoleh gas dengan harga khusus US$6 per mmbtu, yakni industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. Skema harga itu berlangsung dari 2020 sampai 2024.
“Jadi, yang perlu diubah saya rasa cukup Kepmen 89 ESDM saja karena yang mengatur industri mana saja yang mendapat jatah US$6 per mmbtu ada di situ,” katanya.
Karena itu, Mamit meminta Kemenperin,Kementerian ESDM,Kementerian BUMN, dan KementerianKeuangan duduk bersama danmengevaluasi regulasi harga gasindustri itu.
“Rangkaian evaluasi ini perlu dibuka. Jangan sampai nanti dampaknya adalah harga gas turun, tetapi multiplier effect-nya tidak terlihat. Karena yang dipotong ini adalah jatah negara, jangan sampai negara justru dirugikan,” katanya.
Mamit mengatakan berdasarkan perhitungannya, negara bisa kehilangan potensi pendapatan sebesar US$14,39 juta atau Rp223,13 miliar dengan kurs Rp15.500 dengan pengurangan harga gas di hulu itu.
Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Muhammad Khayam dalam Oil & Gas Stakeholders Gathering 2020, Rabu (9/12), mengusulkan penaikan harga gas khusus bagi industri yang tidak memiliki performa bagus.
Selama kebijakan tersebut diterapkan, terdapat industri yang belum memberikan dampak seperti yang diharapkan. (RO/E-3)
PT PGN Tbk melaksanakan gas in atau penyaluran perdana gas bumi ke PT KCC Glass Indonesia selaku produsen kaca lembaran yang berada di Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB).
Subholding Gas Pertamina, PGN, melakukan uji coba penyaluran gas bumi pertama kepada pelanggan komersial yaitu Hotel Nusantara Ibu Kota Nusantara (IKN).
KPK sudah meminta status pencegahan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham untuk dua orang itu.
KPK meminta Ditjen Imigrasi pada Kemenkumham menerbitkan status pencegahan kepada dua orang yang memiliki kaitan dengan kasus dugaan rasuah di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk
Jika perlu DPR selaku badan legislatif dengan hak pengawas sesuai UU bisa membentuk Pansus DPR
Kategori Penghargaan ISEA 2023 yang diraih PGN Solution di antaranya The Best Safety Solution, The Best Safety Program, dan The Best HSE Team 2023.
PENGAMAT energi dari UGM Deendarlianto menilai pemerintah tidak perluĀ membentuk satuan tugas (satgas) untuk memperbaiki investasi hulu minyak dan gas (migas) di Indonesia.
SKK Migas mendorong eksplorasi masif untuk mengejar target investasi hulu minyak dan gas sebesar US$15,7 miliar atau setara Rp254 triliun (kurs Rp16.195) di akhir tahun ini.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai ekspor Indonesia mencapai US$20,84 miliar pada Juni 2024. Angka tersebut turun 6,65% dibandingkan raihan Mei 2024.
Salah satu upaya yang dilakukan Kementerian ESDM yaitu meminta KKKS Migas untuk segera mengusahakan Bagian Wilayah Kerja migas potensial yang tidak diusahakan (idle) atau mengembalikannya.
Riau merupakan provinsi besar dalam industri migas, dengan menghasilkan 180 ribu barel per hari atau 30 persen dari lifting nasional.
Incar Blok Baru, Pertamina Internasional EP Ekspansi ke Timur Tengah
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved