Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal Edy Halim menyebut sangat rendahnya mitigasi keuangan masyarakat atas kehadiran financial technology (fintech).
Hal ini terlihat dari Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) ketiga yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2019 lalu, yang menunjukkan indeks literasi keuangan mencapai 38,03% dan indeks inklusi keuangan 76,19%.
"Artinya pemahaman, pengetahuan, dan kebijaksanaan dalam menggunakan jasa di sektor keuangan itu relatif rendah. Sehingga apa yang terjadi, kalau literasi kecil dan kita membombardir masyarakat dengan jasa fintech? Yang terjadi adalah menjebak konsumen ke dalam utang. Nah ketika utang menumpuk, ini akan menjerumuskan masyarakat ke dalan kemiskinan," ungkapnya dalam Forum Diskusi Salemba bertajuk Menimbang Peran OJK dalam Menjamin Regulasi Perlindungan Konsumen Industri Keuangan Era Pandemi Covid-19 secara daring, Selasa (8/12).
Rizal menambahkan, hal itu bukan berarti saat ini fintech masih belum boleh berkembang. Hanya saja, hal yang harus dilakukan adalah sosialisasi dan edukasi yang optimal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga konsumen bisa lebih utuh memahami jasa pinjaman online.
Selain itu, berdasarkan temuan satgas waspada investasi OJK, lebih dari 50% fintech asing ilegal berasal dari Tiongkok, AS, Singapura, dan Malaysia yang beroperasi di Indonesia dan berpotensi merugikan konsumen.
"Kami memandang fintech ini belum memiliki kepastian hukum bagi konsumen," kata Rizal.
Di diskusi yang sama, Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito mengatakan, saat ini pihaknya memiliki Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) untuk menyelesaikan permasalahan pengaduan dan sengketa.
Bila melalui APPK tidak ditemukan titik temu, konsumen dapat mengambil jalur hukum melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS). Meskipun demikian, dia menekankan bahwa masyarakat perlu lebih waspada untuk melakukan tindakan sebelum terjebak dalam fintech ilegal.
"Karena perlu diketahui, jika masyarakat atau seseorang yang sudah menabung di bank gelap atau sudah terjebak di fintech ilegal, itu sudah bukan termasuk kategori konsumen lagi," ujar Sarjito.
Analis Ekonomi Policy Center Iluni UI Fadli Hanafi menambahkan perlu adanya penguatan eksistensi dan kewenangan OJK dalam melakukan fungsi pengaturan dan pengawasan sesuai UU No. 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
"Perlu juga ada peningkatan peran institusi atau lembaga investasi resmi untuk melakukan edukasi dan sosialisasi perlindungan konsumen. Juga campaign OJK harusnya tidak hanya fokus pada pemanfaatan produk sektor keuangan, namun lebih kepada konten edukasi dan sosialisasi perlindungan konsumen," pungkas Fadli. (E-2)
KPPU menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pinjaman daring atau pinjaman online (pinjol) memicu polemik luas di industri fintech.
Tanpa literasi yang memadai, akses keuangan justru berpotensi menimbulkan risiko baru bagi masyarakat.
Dalam uji coba, broker Elev8 mengeksekusi transaksi trading menggunakan smartphone yang diterbangkan hingga ketinggian 30 kilometer di atas permukaan laut, memasuki wilayah stratosfer.
Dari segi jumlah investor, pada akhir tahun 2021, data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menunjukkan bahwa terdapat sekitar 611 ribu investor SBN.
Kerja sama ini diwujudkan melalui kunjungan program Social Innovation Mission di Indonesia.
KPPU memutuskan 97 pelaku usaha layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi ata fintech P2P lending atau biasa dikenal dengan pinjaman online atau pinjol.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved