Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENTERI Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerapkan penyesuaian tarif layanan pungutan ekspor produk kelapa sawit, termasuk crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, yang kini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No 191/PMK.05/2020.
“Tarif pungutan ditetapkan berdasarkan batasan nilai harga CPO,” demikian bunyi PMK 191/PMK.05/2020 tersebut.
Penyesuaian tarif pungutan ekspor itu merupakan tindak lanjut dari keputusan Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang diketuai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
PMK 191/PMK.05/2020 tentang Perubahan PMK Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit itu diundangkan pada 3 Desember 2020.
“Pengenaan tarif baru tersebut mulai berlaku pada 10 Desember 2020, atau 7 hari setelah diundangkan pada 3 Desember 2020,” kata Kadiv Pemungutan Biaya dan Iuran Produk Turunan Direktorat Penghimpunan Dana BPDPKS, Kus Emy Puspita Dewi, dalam keterangan resminya, kemarin.
Pertimbangan penyesuaian tarif itu, sambungnya, karena tren positif harga CPO. Selain itu, keberlanjutan pengembangan layanan dukungan pada program pembangunan industri sawit nasional.
Layanan tersebut antara lain perbaikan produktivitas di sektor hulu melalui peremajaan perkebunan kelapa sawit dan penciptaan pasar domestik melalui dukungan mandatori biodiesel.
Dalam lampiran PMK itu, Menkeu menerapkan rentang tarif pungutan ekspor, salah satunya untuk produk CPO, yang dikenakan berjenjang yakni mulai US$5 kemudian naik menjadi US$15 untuk setiap kenaikan harga CPO sebesar US$25.
Perinciannya, dalam PMK itu disebutkan tarif pungutan untuk CPO mencapai US$55 per ton untuk harga CPO di bawah atau sama dengan US$670 per ton.
Pungutan kemudian naik menjadi US$60 untuk harga CPO US$670 hingga US$695 per ton, lalu pungutannya naik menjadi US$75 ketika harga CPO mencapai US$695 sampai US$720 per ton.
Pungutan tertinggi mencapai US$255 untuk harga CPO mencapai di atas US$995 per ton.
Total ada 24 jenis layanan untuk penyesuaian tarif layanan pungutan ekspor kelapa sawit dan produk turunannya.
“Kebijakan ini juga akan terus dievaluasi setiap bulannya untuk dapat merespons kondisi ekonomi yang sangat dinamis pada saat ini,” ujar Kus Emy. (Iam/E-2)
HARGA komoditas energi Indonesia pada tahun ini terutama di kuartal kedua ini terlihat sudah mengalami rebound, namun terbatas. Hal Ini terlihat pada harga komoditas utama ekspor
IPB dan Untad kerja sama sosialisasikan tandan kosong sebagai pupuk organisasi sawit
Pemerintah dinilai gagal membangun tata produksi industri minyak kelapa sawit. Padahal, menurutnya Indonesia adalah negara penghasil CPO terbesar di dunia.
Dari 24 invensi yang divaluasi, 16 invelis di antaranya telah dinyatakan lolos seleksi Grant Riset Sawit 2021-2023
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai (BC) Tipe B Batam, Evi Octavia, menargetkan penerimaan di tahun ini sebesar Rp659,45 miliar.
Neraca perdagangan barang Indonesia pada Maret 2024 diproyeksikan mengalami surplus senilai US$1,57 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved