Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Wapres: Keamanan Layanan Digital Jadi Penentu Masa Depan Fintech

Emir Chairullah
25/11/2020 17:20
Wapres: Keamanan Layanan Digital Jadi Penentu Masa Depan Fintech
TRANSAKSI DARING LAYANAN PERBANKAN DIGITAL MENINGKAT: Warga menggunakan fasilitas layanan perbankan digital.(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

WAKIL Presiden Ma’ruf Amin mengingatkan pentingnya keamanan layanan digital bagi masyarakat sebagai prioritas utama dalam penggunaan teknologi keuangan (financial technology/fintech). Untuk itu, diperlukan mitigasi resiko keamanan layanan keuangan fintech dalam perekonomian kepada masyarakat.

"Perlindungan terhadap kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas utama. Karena itu, pelaku fintech juga harus memperkuat tata kelola penyelenggaraan layanan. Aspek keamanan teknologi perlu terus disempurnakan. Selain itu, edukasi pemanfaatan layanan secara prudent (bijaksana) dan rasional kepada masyarakat juga harus dilakukan,” tegasnya pada Penutupan Pekan Indonesia Fintech Summit 2020 dan Pekan Fintech Nasional 2020 melalui konferensi video, Rabu (25/11).

Ma’ruf menyebutkan, peran regulator seperti Bank Indonesia dan Otoritas Jasa keuangan (OJK) sangat menentukan dalam memberi perlindungan terhadap masyarakat. Di samping regulasi yang memadai, BI dan OJK harus bisa memastikan adanya penyelenggaraan layanan teknologi keuangan dengan baik, adaptif, dan proaktif terhadap perkembangan teknologi.

"Regulasi harus mampu menjadi katalisator terhadap berkembangnya teknologi dan tidak seharusnya menjadi penghambat perkembangannya," ujarnya.

Ma’ruf mengatakan, pengembangan fintech di Indonesia saat ini sudah relatif baik. Dalam empat tahun terakhir, terdapat 500 penyelenggara fintech dalam berbagai bentuk dan layanan dibandingkan pada 2016 yang saat itu hanya terdapat 24 penyelenggara fintech berbadan hukum.

"Selain itu, dari sisi model bisnis dan solusi teknologi keuangan, juga terdapat banyak variasi," ujarnya.

Dirinya juga berharap berbagai regulasi mengenai fintech itu juga dapat diaplikasikan pada fintech berbasis syariah. Dengan potensinya yang besar, fintech syariah dapat berpotensi mendorong perkembangan ekonomi dan keuangan syariah sebagai pilar perekonomian nasional.

"Saya gembira karena hal ini telah direspons dengan baik oleh para pelaku fintech. Berbagai layanan fintech syariah juga telah tersedia, baik itu pembayaran, pinjaman, maupun investasi yang berbasis syariah. Layanan ini selain juga mengikuti prinsip syariah juga cukup kompetitif. Layanan pembayaran yang disediakan fintech syariah juga termasuk layanan dalam penyaluran zakat, wakaf, infaq, dan sedekah," ungkapnya.

Ma’ruf optimitis pengembangan fintech bakal berguna untuk perekonomian nasional, baik saat ini maupun pasca pandemi nanti.

"Karena itu, kita semua harus secara serius mendukung pengembangan fintech ini. Bukan hanya untuk fintech itu sendri, juga bukan hanya untuk memperkuat layanan keuangan, tapi lebih dari itu, sebagai sarana untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional," tegas Wapres. (E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Mirza
Berita Lainnya