Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) Agus Parmuji menyebutkan rencana penaikan tarif cukai hasil tembakau pada 2021 mendatang akan semakin memberatkan petani tembakau.
“Petani tembakau telah cukup sengsara dengan adanya kenaikan cukai tembakau 23% pada tahun ini dan juga tekanan pandemi,” ujar Agus seperti dikutip dari Antara, kemarin.
Tarif cukai hasil tembakau mulai 1 Januari 2020 sudah mengalami kenaikan rata-rata mencapai 23% sebagaimana kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 152/PMK.010/2019.
Agus menuturkan kenaikan cukai pada 2020 menyebabkan turunnya serapan industri hasil tembakau sebesar 50%.
“Kami menantikan langkah baik dari pemerintah untuk membantu para petani dalam masa sulit ini,” ujar Agus.
Sebelumnya, Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Jawa Timur (FSP RTMM-SPSI Jatim) bersama perwakilan serikat pekerja atau serikat buruh lainnya meminta perlindungan langsung kepada Menko Polhukam Mahfud MD terkait dengan tekanan yang dialami akibat rencana penaikan tarif cukai tembakau, pandemi covid-19, dan omnibus law UU Cipta Kerja.
Dengan didampingi Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, rombongan serikat pekerja tersebut baru-baru ini menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah pusat di Jakarta.
Juru bicara FSP RTMM-SPSI Jatim Santoso menyampaikan langsung kepada Mahfud MD keluhan yang dihadapi selama ini. Ia mengatakan bahwa buruh di sektor industri hasil tembakau alias buruh rokok sangat tertekan akibat kebijakan penaikan cukai rokok.
Pemerintah diminta tidak menaikkan tarif cukai rokok pada 2021, khususnya segmen sigaret keretek tangan (SKT) karena termasuk industri padat karya yang bisa membantu pemerintah dalam mengatasi pengangguran.
Di sisi lain, harga saham emiten terkait rokok mengalami koreksi. Mereka ialah PT Gudang Garam Tbk (GGRM) yang mengalami koreksi 2.525 poin (-5,86%), PT PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk (HMSP) terkoreksi 85 poin (-5,67%), PT Wismilak Inti Makmur Tbk terkoreksi 20 poin (-5,21%), diikuti PT Indonesian Tobbaco Tbk yang terkoreksi 15 poin (-2,1%).
Koreksi itu merupakan dampak dari ditundanya pengumuman kenaikan cukai rokok. (Try/Ant/E-1)
Larangan penjualan rokok eceran atau pun pelarangan penjualan dalam jarak 200 meter dari institusi pendidikan akan hantam rantai pendapatan di sektor tembakau.
BADAN Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa terjadi deflasi sebesar 0,18% pada Juli 2024 secara month to month (mtm). Deflasi pada Juli merupakan yang terdalam dibandingkan Juni 2024.
Iwan mengatakan penentuan kebijakan terkait IHT harus dirumuskan secara matang. Harus ada pertimabngan dampaknya bagi kemampuan industri dalam menyerap tenaga kerja.
Selama pemerintah terus mengakomodasi kepentingan industri dalam regulasi zat adiktif, maka sampai kapanpun upaya perlindungan kesehatan anak tidak akan pernah tercapai.
INFLASI umum terus melambat menjadi 2,51% secara year on year (yoy) pada Juni 2024. Ini turun dari 2,84% (yoy) pada Mei 2024.
Aparsi ketar-ketir akan kehilangan omzet triliunan rupiah dari aturan larangan penjualan produk tembakau atau rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved