Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
INDONESIA akan melakukan perpindahan sistem penyiaran dari analog ke digital atau ASO (analog switch off) pada 2022. Hal itu mengakhiri siaran analog secara nasional di Tanah Air untuk selamanya.
Terkait keputusan itu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta seluruh masyarakat untuk siap dan secara bertahap mulai membiasakan diri dengan sistem siaran digital. Secara manfaat, teknologi siaran baru ini akan lebih menguntungkan publik ketimbang sistem siaran analog yang masih digunakan hingga saat ini.
"Mulai sekarang, kami berharap masyarakat sudah siap dengan peralihan sistem digital di 2022 nanti. Kami juga meminta masyarakat untuk mulai mengenal sistem siaran baru tersebut serta apa saja manfaat yang dapat mereka peroleh dari teknologi siaran secara digital,” kata Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, sebelum diluncurkannya kegiatan Sosialisasi dan Publikasi bertajuk 'Menjaga Indonesia dan Perbatasan Melalui Penyiaran Digital' di Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu (11/10).
Menurut Agung, digitalisasi penyiaran adalah keniscayaan karena sistem siaran ini sudah digunakan hampir di seluruh negara di dunia. Di ASEAN, hanya Indonesia dan Timor Leste yang belum melakukan transformasi sistem teknologi baru ini.
"Sudah hampir lebih 60 tahun negara ini menggunakan sistem penyiaran analog. Padahal, jika dibanding negara di kawasan Asia Tenggara lainnya, kita termasuk pioneer yang akan melaksanakan sistem siaran digital ini lebih awal. Bahkan Thailand, yang menjadikan Indonesia sebagai contoh persiapan digital justru lebih dahulu melakukannya," ungkap Agung.
Dengan sistem siaran digital, masyarakat akan lebih mudah menangkap siaran televisi di mana pun berada. Kualitas gambar dan suara yang diterima juga jernih dan sangat jelas. Sistem siaran ini menyelesaikan persoalan blank spot siaran di Tanah Air.
"Sistem siaran ini bermanfaat bagi masyarakat terutama yang ada di wilayah terdepan atau perbatasan, tertinggal dan terpencil yang belum tersentuh oleh siaran nasional. Ini berarti dapat mendorong perkembangan dan juga menjaga kehidupan berbangsa dan bernegara serta menangkal siaran asing yang meluber di wilayah perbatasan," tambah Agung.
Sebenarnya, upaya digitalisasi siaran televisi sudah dilakukan secara bertahap. Pada 2017, KPI bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika secara resmi meluncurkan siaran perdana TV digital di wilayah perbatasan, tepatnya di Nunukan, Kalimantan Utara. Siaran itu juga dilakukan di Batam dan Jayapura.
Agung menjelaskan kegiatan sosialisasi dan publikasi digital yang diinisiasi KPI dilakukan bekerja sama dengan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) yang diselenggarakan secara tatap muka dan daring (webinar) dengan peserta dari seluruh Tanah Air. Kegiatan yang dilakukan secara tatap muka menerapkan protokol kesehatan covid-19 dan dibatasi hanya 50 orang yang mengikuti secara fisik. Selebihnya terlibat dalam 'jarring' (daring).
"Kami menerapkan semua rangkaian protokol kesehatan dengan juga melakukan test rapid bagi peserta dan panitia yang hadir secara langsung," tegas Agung.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut hadir Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafidz, dan Ketua KPI Pusat, Agung Suprio sebagai keynote speech. Hadir sebagai narasumber Anggota Komisi I DPR RI Yan Permenas Mandenas, Sekjen Kemkominfo Rosarita Niken Widiastuti, Direktur Utama BAKTI Anang Latif, dan Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo. Sebagai pemandu kegiatan sosialisasi, Komisioner KPI Pusat , Irsal Ambia. (S1-25)
KPI membenarkan mendorong adanya Revisi UU Penyiaran. Revisi ini sangat penting dalam rangka menghadirkan ekosistem penyiaran yang sehat dan berkualitas serta bermanfaat bagi masyarakat
Dewan Pers bersama konstituen akan melakukan pertemuan untuk membahas pasal demi pasal dari revisi RUU Penyiaran yang dianggap bermasalah.
RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Penyiaran mengancam kebebasan berekspresi sekaligus pengawasan publik di ruang digital.
RANCANGAN Undang-Undang Penyiaran dinilai mengancam kebebasan berekspresi di ruang digital. Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Divisi Riset Remotivi Muhammad Heychael
Konten film, serial, hingga siniar yang tayang dalam platform digital bakal diatur dengan munculnya revisi Undang-Undang Penyiaran.
Lembaga penyiaran tidak boleh bersikap partisan kepada salah satu peserta Pemilu.
Dinilai ada usaha beberapa pihak yang menginginkan pers dikontrol seperti zaman orde baru. Kondisi itu mestinya tidak perlu terulang lagi.
ANGGOTA Komisi I DPR, TB Hasanuddin, mengatakan larangan tayangan eksklusif jurnalisme investigasi bisa menghancurkan demokrasi.
Bila pasal 56 Ayat 2 di RUU ini disahkan, masyarakat tidak akan mendapat tayangan eksklusif dari pendalaman sebuah kasus yang dilakukan dengan cara-cara jurnalistik investigasi.
RADIO Republik Indonesia (RRI) dan China Media Group (CMG) melalui Nanyang Bridge Media meluncurkan program kerja sama ‘Tiongkok dalam Layar’.
PEMAHAMAN mendalam terhadap ilmu komunikasi kian penting di era massifnya informasi. Berikut ini 11 prospek kerja mahasiswa jurusan ilmu komunikasi yang perlu kamu ketahui.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved