Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja dibuat untuk meningkatkan investasi di Tanah Air. Namun, ekonom Indef Bhima Yudhistira memprediksi RUU Cipta Kerja tidak langsung memacu investasi begitu disahkan.
"Dampak dari Omnibus Law diperkirakan tidak akan signifikan dalam meningkatkan daya saing dan investasi. Masalahnya, ada beberapa indikator," jelas Bhima saat dihubungi, Minggu (4/10).
Masalah pertama, lanjut dia, RUU Cipta Kerja mengubah ratusan pasal. Sehingga, butuh perubahan ribuan aturan teknis di level peraturan pemerintah, peraturan Menteri, hingga peraturan daerah.
Baca juga: Bank Dunia: Jangan Sampai RUU Cipta Kerja Jadi Bumerang
"Ini justru memberi ketidakpastian, karena banyaknya aturan yang berubah di tengah resesi ekonomi. Padahal investor butuh kepastian," pungkas Bhima.
Indikator kedua, regulasi tersebut tidak langsung memacu daya saing dan investasi karena adanya aksi penolakan dari serikat buruh. Kondisi itu berpotensi merusak hubungan industrial di level mikro maupun tingkat perundingan perusahaan (bipartit).
"Karena ancaman mogok kerja bisa turunkan produktivitas. Yang rugi juga pengusaha," imbuhnya.
Baca juga: Lusa, 2 Juta Buruh Bakal Mogok Kerja Tolak RUU Cipta Kerja
Investasi juga tidak bisa langsung masuk ke Tanah Air. Sebab, banyak variabel yang menjadi pertimbangan investor. Seperti, keseriusan pemerintah dalam pemberantasan korupsi, efektivitas insentif fiskal dan nonfiskal, berikut ketersediaan bahan baku dan biaya logistik.
"Investor di negara maju sangat menjunjung fair labour practice dan decent work. Di mana hak buruh sangat dihargai, bukan sebaliknya. Menurunkan hak buruh bertentangan dengan prinsip negara maju," tukas Bhima.
Gelombang penolakan terhadap RUU Cipta Kerja tidak hanya berasal dari buruh, namun juga elemen lain yang dirugikan. Misalnya petani yang dirugikan dengan adanya klausul impor pangan yang disamakan dengan produksi pangan dan cadangan nasional.(OL-11)
Progresivitas pemerintah dalam menunjukkan komitmen negara untuk menerapkan pematuhan atas prinsip bisnis dan HAM mesti diselaraskan dengan implementasi yang tepat dan efektif.
Kepolisian dan Dinas kesehatan Pati mengusut kasus keracunan terhadap ratusan buruh pabrik garmen.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendukung penuh langkah pemerintah dalam upaya memberantas judi online.
SERIKAT buruh yang tergabung dalam LKS TRIPDA Provinsi Banten sepakat untuk menolak UU P2SK dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera
POLDA Metro Jaya menangkap tiga tersangka diduga akan mengedarkan uang palsu di wilayah Jakarta Barat (Jakbar). Duit bohongan itu berwujudkan pecahan Rp100 ribu.
Penolakan tersebut merupakan hasil dari Forum Group Dicusion (FGD) yang disepakati SP KEP SPSI dari seluruh Indonesia
Kemudahan perijinan usaha diharapkan naikkan tingkat pendapatan perkapita Indonesia di 2045
KSPI sesalkan putusan MK soal UU Ciptaker
Penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden adalah langkah penting untuk mencegah kekosongan dalam konstitusi yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi.
Perusahaan diwajibkan membayar uang kompensasi kepada karyawan yang masa kontraknya berakhir. Ketentuan ini tidak ada dalam peraturan ketenagakerjaan sebelumnya.
Kita pikirkan warga kita yang belum kerja itu-kan banyak jumlahnya ada puluhan juta, tetapi untuk mendapatkan pekerjaan harus ada pengusaha masuk ada kepastian hukum, kemudahan investasi
"Di sisi lain, mereka juga kadang naif. Banyak kepentingan memanfaatkan ketulusan perjuangannya. Narasinya mirip kayak lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang didanai asing,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved