Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KEMENTERIAN Pertanian menyatakan menyatakan harga pupuk subsidi yang disalurkan untuk petani harus mengacu kepada Permentan 01/2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian TA 2020.
Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian Sarwo Edhy mengatakan, harga yang ditetapkan harus menjadi harga eceran tertinggi atau HET. Hal itu mengacu pada Pasal 15 ayat 1 Permentan 01/2020.
Baca juga: Kementan akan Realokasi Pupuk Subsidi
"Dijelaskan bahwa pengecer resmi wajib menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai harga eceran tertinggi," ujar Sarwo Edhy dalam keterangan yang diterima, Rabu (16/9/2020).
Harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi untuk pupuk urea sebesar Rp1.800/kg, pupuk SP-36 Rp2.000/kg, pupuk ZA Rp1.400/kg, pupuk NPK Rp2.300/kg, pupuk NPK Formula Khusus Rp3.000/kg, dan pupuk organik sebesar Rp500/kg.
“Sementara itu, dalam Pasal 15 ayat 3 disebutkan bahwa harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi berlaku untuk pembelian oleh petani di pengecer resmi secara tunai dan/atau menggunakan Kartu Tani,” lanjut Sarwo Edhy.
Kemasan volume pupuk subsidi yang dijual dengan harga eceran tertinggi adalah pupuk urea seberat 50kg, pupuk SP-36 (50 kg), pupuk ZA (50 kg), pupuk NPK (50 kg), pupuk NPK Formula Khusus (50 kg), dan pupuk organik (40 kg).
Baca juga: Stok Pupuk Subsidi di Jabar, Banten dan sebagian Jateng Aman
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan pupuk bersubsidi diberikan untuk meringankan beban petani.
“Dengan pupuk subsidi, kita ingin menjamin agar pertanian bisa terlaksana dengan baik, produksi meningkat, dan kesejahteraan petani juga meningkat. Oleh karena itu, mekanisme harga pupuk subsidi kita atur dalam Permentan 01/2020,” tegasnya. (RO/A-3)
Bantahan SYL dalam nota pembelaanya soal fee 20% dinilai masuk akal
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan memberikan perlindungan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli Bahuri tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan, tidak hadir dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Usai diperiksa KPK, Arief mengaku, dicecar 10 pertanyaan oleh penyidik dari KPK terkait kasus korupsi yang menjerat eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menjamin KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan Kepala Badan Pangan Nasional atau Bapanas, Arief Prasetyo Adi, berikutnya.
Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mendukung langkah tersebut. Ia meminta instansi pemantau itu membongkar semua permainan kotor di lembaga antirasuah.
Penyaluran pupuk bersubsidi akan tetap dilakukan meski kontrak pertama senilai Rp26,7 triliun akan habis pada Juli 2024.
PEMERINTAH saat ini terus berupaya memperbaiki beberapa prinsip pelaksanaan subsidi pupuk. Dari yang semula hanya berbicara penerima manfaat, skema-skema subsidi,
PEMERINTAH saat ini terus bekerja secara intensif untuk membahas bagaimana meningkatkan efektivitas dan efisiensi dari pupuk bersubsidi.
Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin mengkritisi rendahnya serapan pupuk subsidi yang baru mencapai 32,6% dari total alokasi 9,55 juta ton.
Aplikasi digital I-Pubers memudahkan petani dalam menebus pupuk bersubsidi, karena cukup dengan membawa KTP asli ke kios.
Kementan pastikan distribusi pupuk subsidi tepat sasaran
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved