Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Pemerintah resmi menyosialisasikan Peraturan Pemerintah 49/2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non Alam Penyebaran Coronavirus Disease 2019 pada Rabu (9/9).
Aturan itu merelaksasi kewajiban pemberi kerja dalam pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja, Iuran Jaminan Kematian dan Iuran Jaminan Pensiun.
Relaksasi penundaan iuran tersebut berlaku mulai Agustus 2020 hingga Januari 2021.
Skema relaksasi yang diberikan pemerintah yakni adanya potongan iuran sebesar 99% kepada iuran Jaminan Kecelakaan Kerja, iuran Jaminan Kematian dan iuran Jaminan Pensiun. Dengan begitu, peserta hanya membayarkan iurannya sebesar 1% di masing-masing program jaminan tersebut.
Adapun syarat untuk memanfatkan fasilitas relaksasi tersebut, pada peserta yang aktif dan terdaftar dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian perlu melunasi lebih dulu tagihannya hingga Juli 2020. Sedangkan bagi peserta baru, maka perlu membayar iuran selama 2 bulan pertama secara penuh sebelum bisa menikmati relaksasi tersebut.
Kepada peserta Jaminan Pensiun yang ingin menikmati relaksasi tersebut perlu melunasi iuran hingga Juli 2020 dan kemudian mengajukan permohonan kepada BPJamsostek. Khusus bagi penyedia jasa konstruksi yang telah menjadi peserta, cukup membayar 1% dari sisa tagihan iuran. Dan peserta baru harus membayar 50,5% dari penetapan iuran.
Relaksasi iuran itu diberlakukan dengan membagi klasifikasi usaha, pada perusahaan mikro dan kecil, perlu untuk mengajukan ke BPJamsostek dan akan langsung disetujui. Sedangkan untuk perusahaan besar dan menengah, perlu melampirkan data penurunan omzet lebih dari 30%.
Relaksasi juga diberikan dalam bentuk waktu jatuh tempo pembayaran iuran yang semula jatuh pada tanggal 15 menjadi tanggal 30 di bulan berikutnya. Pun demikian dengan denda keterlambatan membayar iuran yang semula 2% melalui PP 49/2020 hanya 0,5%.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam sambutannya di acara sosialisasi PP 49/2020 menyebutkan, meski diberlakukan keringanan pembayaran iuran dan penundaan, manfaat yang diterima oleh peserta akan tetap berlaku sama seperti sebelumnya.
“Dengan penyesuaian ini, hak peserta untuk memperoleh manfaat jaminan sosial tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, yang direlaksasi itu iurannya, manfaatnya tidak direlaksasi,” tuturnya.
Di kesempatan yang sama Ketua DPN Apindo bidang Jaminan Sosial Dipa Susila mneyatakan, kebijakan relaksasi iuran Jaminan Ketenagerjaan sedianya telah dinanti oleh dunia usaha kala pandemi mulai merebak di Tanah Air pada April 2020.
“Relaksasi iuran BPJamsostek ini sudah kita tunggu sejak awal masa pandemi, karena secara umum kemampuan dunia usaha terbatas. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi dunia usaha dalam menjalankan usahanya dan dapat mencegah PHK yang akhirnya meningkatkan pengangguran. Diperkirakan dampak ekonomi dari pandemi ini belum selesai di 2020 dan berlanjut di 2021, kami berharap program ini dipertahankan hingga 2021 atau lebih,” terangnya.
Sementara Direktur Utama BPJamsostek Agus Susanto menilai, aturan yang dimuat dalam PP 49/2020 merupakan kabar gembira yang dinanti oleh dunia usaha dan pekerja di Indonesia. Dia bilang, melalui relaksasi yang diberikan pemerintah diharapkan dunia usaha dapat berkurang bebannya.
Ia juga memastikan, kebijakan relaksasi dan penundaan iuran tidak akan mengganggu arus uang di BPJamsostek. “Kami concern untuk menjaga ketahanan dana, kami sudah perhitungkan. Kami sudah mengatur cashflownya, sejak April sudah kita jaga bila nanti tidak ada iuran yang masuk. PP ini insya Allah tidak mengganggu likuiditas kami dan kami siap mengimplementasikan seluruh keputusan dan kebijakan dari PP 49/2020 ini,” pungkas Agus. (E-1)
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menegaskan komitmen Kemnaker untuk mendukung dan mengembangkan program pemagangan antara Indonesia dan Jepang.
PEMERINTAH berupaya untuk menarik investasi masuk ke sektor padat karya untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja di dalam negeri.
Perusahan multinasional maupun nasional di Korsel terapkan budaya kerja yang cepat
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan bahwa kondisi ketenagakerjaan di Indonesia pada tahun 2024 terus mengalami perbaikan.
AIBP Conference and Exhibition akan membahas tantangan dan peluang teknologi utama di Indonesia.
PEMERINTAH berkomitmen menjaga ketersediaan pangan asal ternak sebagai sumber protein hewani tinggi bagi masyarakat. Daging dan telur ayam merupakan komoditas utama peternakan
Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani mengungkapkan kemudahan izin impor dapat menekan peredaran barang ilegal di Tanah Air.
Berbagai rangkaian kegiatan melepas penat dihadirkan khusus Kuningan City untuk memanjakan para pengunjung agar berelaksasi sejenak di tengah kesibukan sehari-hari.
Survei Gallup dan Walton Family Foundation menemukan kebahagiaan generasi Z menurun ketika memasuki usia dewasa.
Kemacetan di jalan menjadi salah satu tantangan bagi para pemudik. Kondisi ini kerap memicu stres. simak kiat berikut untuk mengatasinya
Program relaksasi melibatkan serangkaian gerakan tubuh, latihan pernapasan, dan meditasi, untuk meningkatkan keseimbangan dan ketenangan batin.
"Mengambil napas dalam, mengeluarkan perlahan, membuat tubuh menjadi rileks, membuat sistem saraf otonom yang mengendalikan berbagai macam alat-alat yang ada di tubuh menjadi stabil."
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved