Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BERDASARKAN data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perusahaan pembiayaan telah melakukan restrukturisasi kredit terhadap 4,18 juta nasabah.
Restrukturisasi ini dengan total outstanding pokok sebesar Rp 124,3 triliun dan bunga sebesar Rp 31,73 triliun.
“Kontrak (nasabah) yang disetujui permohonan restrukturisasi mencapai 4,18 juta,” ujar Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank II B OJK, Bambang W. Budiawan, dalam diskusi virtual, Rabu (12/8).
Baca juga: OJK Bakal Perpanjang Masa Restrukturisasi Kredit
Adapun terkait kontrak yang belum disetujui perusahaan pembiayaan untuk restrukturisasi kredit sebanyak 285 ribu nasabah. Itu dengan total outstanding pokok sebesar Rp 9,75 triliun dan bunga sebesar Rp 2,40 triliun.
“Namun, kontrak yang permohonannya tidak sesuai dengan kriteria sebanyak 285.405 kontrak, dengan total outstanding sebesar Rp 9,75 triliun dan bunganya Rp 2,40 triliun,” imbuh Bambang.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno, menyebut 4,18 juta nasabah yang mendapat restrukturisasi kredit juga menerima berbagai keringanan. Seperti, debitur hanya membayar bunga, membayar sebagian cicilan, hingga libur cicilan pokok dan bunga.
Baca juga: Realisasi Dana Pemulihan Ekonomi Baru Rp151,2 Triliun
“Yang sudah kami restruktusisasi ini nilainya sangat besar. Terdiri dari kredit UMKM dan non- UMKM. Namun, sebagian besar adalah UMKM dan pekerja informal. Kami pun tetap melakukan verifikasi atas permohonan yang masuk,” jelas Suwandi.
Dalam proses restrukturisasi, pihaknya mewanti-wanti perlu dilakukan dengan hati-hati. Itu dengan mempertimbangkan beberapa hal penting. Berdasarkan data OJK per Mei 2020, perusahaan pembiayaan memiliki 23,3 juta kontrak debitur.
Baca juga: Realisasi Subsidi Bunga KUR Masih Rendah, Menkeu: Ada Persoalan
“Kemampuan dan kekuatan perusahaan pembiayaan perlu dijaga. Sehingga restrukturisasi yang diberikan memiliki dampak lebih luas bagi perekonomian nasional,” katanya.
Per Mei 2020, sumber pendanaan industri ini bersumber dari pinjaman dalam negeri dan luar negeri, serta surat berharga sebesar Rp 342,87 triliun. Perusahaan juga perlu membayar gaji kepada sekitar 195.926 pegawai.
"Ini PR bersama bagaimana mereka bisa bertahan di tengah pandemi covid-19. Di tengah masa sulit, image perusahaan pembiayaan harus dijaga, antara lain tidak melakukan lay-off pegawai," tandas Suwandi.(OL-11)
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan, pihaknya tidak perlu mengeluarkan peraturan baru untuk memberikan restrukturisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Pertumbuhan kredit dan pembiayaan segmen UMKM mendorong peningkatan proporsi kredit UMKM secara kumulatif.
Padahal, ada banyak cara yang dapat dilakukan untuk menekan atau bahkan membebaskan biaya kuliah S2-mu. Bagaimana caranya? Simak ulasan lengkapnya berikut ini!
Kalau mau beli mobil, harganya berapa, kita berpikir bagaimana menyiapkan DP-nya, umumnya 20%-30% dari harga mobil, harus kita cocokkan dengan angsuran kita.
Agunan adalah aset atau barang berharga yang dijadikan jaminan saat melakukan pinjaman uang melalui bank atau lembaga keuangan lainnya.
Penyaluran kredit dan pembiayaan pada semester pertama 2024 tercatata sebesar Rp352,06 triliun
Implementasi perpanjangan restrukturisasi kredit masih menunggu peraturan yang dikeluarkan OJK.
Restrukturisasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan proses penyesuaian ulang syarat-syarat pembayaran kredit yang telah disepakati antara nasabah dan bank pemberi kredit.
Juru bicara Microsoft Craig Cincotta menjelaskan perusahaannya tengah melakukan restrukturisasi organisasi Microsoft Mixed Reality.
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mengoptimalkan langkah akselerasi kinerja setelah merampungkan langkah restrukturisasi di akhir 2022 dan membukukan landasan kinerja usaha solid di 2023.
Pemerintah mesti memperhatikan 977 ribu debitur yang masih memanfaatkan restrukturisasi kredit dengan total nilai pinjaman Rp251,2 triliun.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta untuk memastikan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) tidak terbebani seiring berakhirnya kebijakan restrukturisasi kredit perbankan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved