Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Guru Besar Warmadewa Sebut RUU Cipta Kerja Batasi Izin TKA

Cahya Mulyana
25/7/2020 09:33
Guru Besar Warmadewa Sebut RUU Cipta Kerja Batasi Izin TKA
Beberapa tenaga kerja asing (TKA) membubut besi untuk kebutuhan pembangunan bangunan di salah satu perusahaan pertambangan di Konawe(ANTARA FOTO/Jojon)

TENAGA kerja baru yang didominasi anak-anak muda dinilai tak perlu khawatir dengan ketentuan tenaga kerja asing (TKA) dalam RUU Cipta Kerja. Sebab, pemerintah melalui RUU Cipta Kerja telah membatasi akses TKA.

"Jadi negara ini, pemerintah, sudah mengupayakan perlindungan hukum kepada WNI khusunya tenaga kerja baru sehingga pekerja asing dibatasi hanya untuk hal-hal tertentu," kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Warmadewa Johannes Ibrahim Kosasih dalam keterangan resmi, Sabtu (25/7).

Johannes menyebutkan, sejumlah pasal dalam RUU Cipta Kerja yang berisi pembatasan bagi warga negara asing yang hendak bekerja di Indonesia. Misalnya, ketentuan pada Pasal 42, pekerjaan untuk tenaga kerja asing hanya untuk jabatan dan jangka waktu tertentu saja.

"Jadi tetap ada batasannya. Batasan lainnya misalnya RUU Cipta Kerja juga memuat ketentuan pemberi kerja perorangan dilarang memberikan pekerjaan kepada warga negara asing," ujar Johannes.

Baca juga: RUU Cipta Kerja Dapat Jadi Solusi Percepatan Kurangi Pengangguran

Sementara itu, lanjut Johannes, ketentuan Pasal 45 juga menekankan setiap pekerja asing wajib memiliki seorang pendamping yang merupakan warga negara Indonesia.

"Dari sini bisa kita lihat, tidak mudah bagi pemberi kerja mempekerjakan pekerja asing. Ada batasan-batasan yang secara tidak langsung melindungi kepentingan warga negara Indonesia," pungkasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya