Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PABRIK rokok berharap pemerintah tidak menaikkan cukai rokok di masa pemulihan industri pascapandemi virus korona atau covid-19.
Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Henry Najoan menuturkan, pandemi covid-19 diprediksi membuat penjualan rokok merosot.
"Pada 2020, estimasi penerimaan negara dari cukai akan sama dengan 2019 atau sekitar Rp165 triliun, sementara penurunan volume produksi dari industri hasil tembakau (IHT) akan turun 13-23%. Di tengah kenormalan baru, kami berharap pemerintah tidak menerbitkan kebijakan yang justru menghambat recovery industry seperti kenaikan cukai, simplifikasi struktur cukai, dan revisi PP 109/2012," kata Henry .
Baca juga: Tidak Terpengaruh Korona, Petani Tembakau Temanggung Mulai Tanam
Dia mengungkapkan itu dalam webinar Bincang Komoditas Perdagangan Indonesia yang difasilitasi oleh Pusat Studi Perdagangan Dunia (PSPD) UGM.
Webinar itu dihadiri oleh berbagai pengambil kebijakan antara lain Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Perindustrian, Gappri, dan Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI).
Henry berharap pemerintah membantu untuk menjamin ketersediaan bahan baku yang dibutuhkan pabrikan baik secara kualitas, kuantitas, varietas dan kontinuitas.
Baca juga: Komnas Pengendalian Tembakau Dorong Larangan Vape
Ketua Umum FSP RTMM-SPSI Sudarto menyatakan, klaim pengenaan cukai bisa menurunkan prevalensi perokok anak dan konsumsi makanan yang berisiko kesehatan dianggap tidak tepat sasaran.
"Hendaknya pemerintah tidak melihat isu kesehatan secara sempit. Justru yang harus dikuatkan adalah peningkatan pengawasan dan penegakan disiplin atas distribusi dan akses masyarakat terhadap produknya," kata dia.
Menurut dia, yang perlu dilakukan adalah perbanyak edukasi, sosialisasi ke tingkat akar rumput agar konsumen paham produk tembakau hanya bisa dikonsumsi orang dewasa.
"Saya kira pemerintah sudah jelas mengatur di PP 109 Tahun 2012 untuk produk tembakau dan aturan ini sudah lebih dari cukup. Tugas selanjutnya adalah memastikan implementasi di lapangan berjalan tertib, jangan terus merevisi poin saja tapi praktiknya nihil," tegasnya.
Co Chairholder UGM-WTO Chair Program Maharani Hapsari menuturkan, sektor IHT kerap menjadi entitas yang harus menerima aturan restriktif dengan peluang yang sangat minim untuk dapat mengajukan keringanan.
Hal ini, sambung dia, terjadi karena dalam proses pembuatan kebijakan untuk IHT, ada banyak prosedur yang tidak transparan sehingga berpotensi pada praktik pelanggaran.
Seperti, kurangnya transparansi informasi kepada seluruh pihak yang terlibat dan berkepentingan dan ketiadaan proses partisipatif.
"Salah satunya berangkat dari studi kami yakni perumusan rencana revisi PP 109 Tahun 2012. Dalam hal ini, pelaku IHT tidak mendapat transparansi ketika membahas poin restriksi. Faktanya, sampai saat ini, belum benar-benar ada kata mufakat di antara stakeholders yang berkepentingan, seperti BPOM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, komunitas rantai pasok IHT, dan Kementerian Perindustrian," tutur Maharani.
Maharani menyampaikan, di tengah berbagai himpitan yang menimpa IHT, pemerintah harus mulai proaktif dalam mendengarkan banyak suara dari berbagai pihak. Terlebih di momen kenormalan baru pemerintah perlu mempercepat proses pemulihan industri untuk menopang ekonomi nasional. (X-15)
Untuk mengontrol konsumsi rokok pada remaja, cukai rokok menjadi salah satu upaya yang paling signifikan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.
Banyaknya lapisan dalam struktur tarif cukai rokok mempengaruhi besarnya cukai yang dikenakan pada produk-produk tembakau di Indonesia.
Kabupaten Lamongan berhasil raih predikat terbaik nomor satu pengelolaan dana bagi hasil cukai tembakau
Fokus kebijakan sebaiknya diletakkan pada pengurangan akses kaum muda ke produk tembakau melalui penegakan hukum.
Tingginya kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) secara tahunan dinilai mengancam keberlangsungan industri, yang turut berdampak kepada para pekerjanya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved