Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEJUMLAH masyarakat mengaku kebingungan dengan tagihan listrik yang membengkak selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Menurut Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, PT PLN (Persero) dinilai kurang melakukan sosialisasi adanya potensi kenaikan penggunaan listrik selama PSBB kepada masyarakat.
Akibatnya masyarakat kaget saat mengetahui tagihan listrik per bulan di rumah membengkak. Padahal menurut Tulus hal ini disebabkan adanya peningkatan penggunaan alat elektronik selama work from home (WFH).
“Informasi soal adanya potensi kenaikan listrik oleh konsumen itu sejak awal tidak ada warning oleh PLN. Harusnya ada pemberitahuan pada konsumen oleh pemerintah atau PLN untuk lebih hati-hati penggunaan listrik karena efeknya pada tagihan,” ujar Tulus pada Media Indonesia, Selasa (5/5).
Baca juga: Dari Telkom sampai PLN Dikerahkan Bantu Penanganan Covid-19
Kedua, PLN juga perlu memberikan informasi lewat sosialisasi resmi oleh PLN perihal pelaporan penggunaan listrik melalui meteran listrik di rumah.
Hal ini disebabkan petugas meteran PLN tidak bisa datang langsung untuk mengukur mengikuti protokol kesehatan selama PSBB. Dengan demikian, jika konsumen tidak mengirimkan foto meteran terakhir ke nomor Whatsapp PLN, PLN akan menerapkan tagihan berdasarkan rata-rata tertinggi selama 3 bulan terakhir.
“Kemarin yang saya kritik ke PLN adalah bahwa informasi kita disuruh mengirim lewat foto posisi akhir meteran itu tidak ada informasi resmi. Informasinya kurang informatif. Sehingga konsumen tidak tau. Ya.. harusnya ada sosialisasi sendiri yang mudah ditangkap dengan baik oleh masyarakat,” tegasnya.
Tulus juga beranggapan kemungkinan PLN memang tidak menaikkan tarif listrik. Karena keputusan menaikkan atau menurunkan tarif listrik membutuhkan kebijakan resmi dari pemerintah.
“Saya percaya tidak ada kenaikan tarif karena kalau naik tarif itu bukan ranahnya PLN langsung tapi juga harus ada regulasi dari regulator. Kalau ini gak ada sama sekli resmi kerputusan resmi dari pemerintah bahwa ada kenaikan tarif,” ujarnya. (A-2)
Hingga Juni 2024, infrastruktur penukaran baterai atau SPBKLU sebanyak 2.200 unit sudah disiapkan PLN dan mitra
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) meraih penghargaan Anugerah Ekonomi Hijau untuk Infrastruktur Energi Baru Terbarukan (EBT) Ramah Lingkungan pada Selasa (30/7).
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menyetor dividen sebesar Rp3,09 triliun kepada negara. PLN mencatat angka setoran terbaru itu lebih tinggi dibandingkan 2022 yang hanya Rp2,19 triliun.
PLN EPI tengah mengimplementasikan program co-firing, yaitu substitusi batu bara dengan biomassa pada rasio tertentu
DPP Partai Demokrat memastikan Andi Arief tidak lagi menduduki jabatan strategis di partai. Hal ini menyusul penunjukkan Andi Arief sebagai Komisaris PLN
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) terus meningkatkan fitur dan layanan di aplikasi PLN Mobile demi mengakomodir kebutuhan masyarakat.
Pemerintah harus menelusuri rantai pasok makanan tersebut agar kualitas hidup masyarakat tidak makin terancam. Terlebih camilan tersebut diketahui banyak beredar di kalangan anak-anak.
Aturan anyar BPOM tersebut sejalan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang bertujuan melindungi hak-hak konsumen, termasuk hak untuk mendapatkan informasi yang benar.
Survei YLKI menunjukkan masih banyak masyarakat yang belum memahami makna label hemat energi pada produk AC.
YLKI mempertanyakan keputusan pemerintah untuk menunda penerapan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dan plastik hingga kemungkinan tahun 2025.
Platform aduansalahsusu.id. merupakan sarana bagi masyarakat untuk mengawal kebijakan pemerintah terkait konsumsi dan promosi kental manis.
YLKI mencatat dalam pelaporan komoditas jasa keuangan, aduan mengenai pinjol mendominasi dengan persentase 50% di sepanjang 2023.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved