Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan, diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19) pada 31 Maret llau sebagai bantalan bagi pemerintah dalam mengambil langkah mengatasi pandemi dan dampaknya pada perekonomian.
Melalui Perppu 1/2020 itu pula pemerintah memiliki kepastian untuk merespon cepat kondisi pandemi dan dampaknya yang perubahannya juga cepat ke berbagai sektor.
Hal itu disampaikan Sri Mulyani saat melakukan Rapat Kerja bersama Badan Anggaran DPR, Senin (4/5).
"Pada saat Maret, kita dihadapi dengan kasus pertama, maka perlu dilakukan langkah yang sangat cepat termasuk identifikasi langkah apa yang harus dilakukan. Maka Presiden tetapkan Perppu sebagai bentuk dari adanya kegentingan memaksa agar langkah pencegahan di kesehatan tak terhalang keraguan menangani sosial dan ekonomi," tutur perempuan yang karib disapa Ani itu.
Dalam Perppu 1/2020, kata dia, terdapat dua pokok utama yang diatur yakni Kebijakan Keuangan Negara meliputi penyesuaian batasan defisit APBN, penggunaan sumber pendanaan alternatif anggaran, penyesuaian mandatory spending, penggeseran dan refocussing anggaran pusat dan daerah.
Kemudian penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) dan pinjaman dalam rangka pembiayaan tambahan defisit, insentif dan fasilitas perpajakan dan pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional untuk kesinambungan sektor riil dan sektor keuangan.
Sedangkan pada pokok lainnya yakni Kebijakan Sektor Keuangan, meliputi peluasan kewenangan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan ruang lingkup rapat KSSK, penguatan kewenangan BI untuk membeli SBN jangka panjang di pasar perdana untuk mendukung pendanaan covid-19.
Kemudian penguatan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk mencegah risiko yang membahayakan stabilitas sistem keuangan serta perlindungan nasabah dan penguatan kewenangan pemerintah dalam menangani permasalahan perbankan dan stabilitas sistem keuangan akibat dampak covid-19.
"Perppu dikeluarkan dalam rangka menciptakan bantalan agar ancaman tidak naturiliased, jadi bisa dimitigasi dampaknya. Mungkin tidak 100% tapi jangan sampai seluruh negara porak proanda karena pandemi ini," pungkas Sri Mulyani. (E-1)
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy,menjelaskan nilai Rp7.500 belum final dan masih menyaring masukan dari berbagai pihak.
Anggaran pilkada harus cair 26 Juli 2024
Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan pemerintah bakal membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi mulai 17 Agustus 2024.
PTN di bawah Kemendikbud-Ristek mengerahkan tenaga mencari uang dari mahasiswa sehingga uang kuliah mahal. Sementara itu, PTN di bawah kementerian lain tinggal terima dana APBN.
Program transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial (TPBIS) yang telah dijalankan Perpusnas, sangat membantu masyarakat di daerah terutama selama pandemi covid-19.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi III DPR Johan Budi mengatakanpenerbitan Perppu Perampasan Aset ada di tangan Presiden Joko Widodo.
DPR tak juga kunjung mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Kelanjutan pembahasan RUU Perampasan aset di tangan DPR. Kalau sekarang tidak jelas, berarti tidak ada itikad baik dari DPR untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Komisi II dan pemerintah sepakat bahwa perubahan jadwal itu dilakukan lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
Aturan yang menganulir pelaksanaan pilkada November 2024 merupakan inisiatif pemerintah dalam bentuk Perppu
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved