Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat Djoko Setijowarno mengkritik bertambahnya truk barang yang melebihi batas (over loading) dan tidak sesuai standar produksi pabrik (over dimension) atau ODOL.
Pengoperasian kendaraan itu dinilai memanfaatkan situasi pandemic Covid-19 karena kurangnya pengawasan. Pihaknya menghawatirkan terjadinya kerugian lebih besar akibat kerusakan jalan bila tidak ditindaklanjuti.
“Sangat tidak elok sejumlah oknum pemilik barang dan oknum pengusaha angkutan barang memanfaatkan situasi pandemi Covid 19 untuk mengangkut barang dengan ODOL. Pada akhirnya dapat menyebabkan terjadi kerusakan jalan lebih dan rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas,” ujar Djoko melalui keterangan resminya pada Media Indonesia, Rabu (8/4).
Lebih lanjut dipaparkannya, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Peraturan ini mengatur pelaksanaan PSBB, yang antara lain meliputi pembatasan moda transportasi penumpang baik umum maupun pribadi.
Namun, peraturan ini tidak berlaku untuk lalu lintas (lalin) kendaraan angkutan logistik atau barang. Pertimbangannya masyarakat membutuhkan pangan dan obat-obatan maka kendaraan pengangkut barang diperbolehkan.
Meski begitu, pihaknya menyayangkan adanya segelintir pengusaha pemilik barang memanfaatkan situasi ini untuk mencari keuntungan pribadi sebesar-besarnya dengan mengorbankan pihak lain. Untuk itu, pihaknya mendorong agar pemerintah tidak mengijinkan angkutan barang ODOL selama PSBB ini sesuai aturan yang berlaku.
"Pemerintah mestinya dapat menambahkan aturan dalam penyelenggaraan PSBB, yaitu tidak mengijinkan angkutan barang over dimension over loading (ODOL) selama PSBB dan akan menindak kendaraan barang yang ODOL sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Untuk diketahui saat musim wabah virus korona, sejumlah Unit Penyelengara Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) untuk mengawasi ODOL ditutup sementara waktu. Sejumlah pegawai UPPKB dan Kepolisian yang biasa bertugas di UPPKB diperbantukan ke sejumlah Terminal Tipe A untuk membantu pengawasan penumpang bus umum dalam hal menangkal virus korona menyebar.
“Jangan biarkan kendaraan barang ODOL berlalu lalang di jalan raya tanpa pengawasan dan pengendalian. Meskipun masa pandemi Covid 19, aturan batasan kendaraan barang ODOl tetap berlaku,” kritiknya. (E-1)
PENINGKATAN aksesibilitas dan kesiapan pengembangan kawasan wisata untuk mendorong kinerja sektor pariwisata nasional yang lebih baik perlu dilakukan.
Seorang ibu hamil bernama Dina Lorenza, 24, melahirkan di atas sebuah tandu darurat yang terbuat dari dua bilah bambu dan satu lembar kain sarung.
RUAS jalan penghubung Kecamatan Caringin dengan Kecamatan Cibadak di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, terputus akibat longsor, Rabu (26/6) pagi.
JALAN lintas di kaki Pegunungan Meratus yang menghubungkan Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan Tanah Bumbu di Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali longsor.
Pengembangan kawasan ini berdampak luas, khususnya sebagai pusat pertumbuhan ekonomi dan pariwisata baru di Lampung.
TANAH longsor serta banjir bandang terjadi di wilayah Sanghyang Ambu Desa Bugbug, Kabupaten Karangasem, Bali yang sekaligus menjadi jalur utama Karangasem-Kota Denpasar, Jumat (7/6).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved