Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

ATR/BPN Targetkan 10 Juta Bidang Tanah Terdaftar Tahun Ini

M Ilham Ramadhan
26/2/2020 08:35
ATR/BPN Targetkan 10 Juta Bidang Tanah Terdaftar Tahun Ini
Sekjen Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto(MI/Bary Fatahilah )

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan sebanyak 10 juta bidang tanah terdaftar melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun ini.

Target itu naik ketimbang di 2019 sebanyak 9 juta bidang dan realisasinya mencapai 11,2 juta bidang tanah. Oleh karenanya ATR/BPN yakin target tahun ini dapat tercapai.

Target utama dari program pendaftaran tanah ini ialah mencapai 126 juta bidang tanah akan terdaftar di 2025.

"2025 presiden meminta tanah di seluruh Indonesia, 126 juta bidang terdaftar. Nah ini bagian program prioritas kita yang terus menerus setiap tahun harus tercapai dan kita tingkatkan kualitasnya," jelas Sekretaris Jenderal ATR/BPN Himawan Arief Sugoto di kantornya, Selasa (25/2).

Peningkatan kualitas itu, lanjut dia, salah satunya yakni transformasi digitalisasi untuk seluruh data pertanahan dan peningkatan program dari yang semula hanya pendaftaran men jadi validasi.

"Juknis akan direvisi agar kanwil di daerah dapat menjalankannya dengan baik," tutur Himawan.

Data yang masuk melalui teknologi digital itu meliputi data spasial dan data yuridis. Dengan digitalisasi, diharapkan tidak akan lagi ditemui pemalsuan sertifikat, pungli hingga konflik pertanahan.

Sejalan dengan target PTSL yang dikejar tahun ini, ATR/BPN sebut Himawan, juga sedang mencari cara untuk menyelesaikan persoalan lain di bidang pertanahan. Akan tetapi daya yang dimiliki oleh ATR/BPN dinilai tidak cukup untuk menangani semua permasalahan yang ada.

Untuk itu ATR/BPN berencana melakukan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) untuk menyelesaikan permasalahan pertanahan seperti PTSL, reforma agraria, badan tanah, penanganan sengketa hingga percepatan tata ruang.

Himawan menyatakan belum bisa menyampaikan secara detil soal KPBU lantaran masih dalam pembahasan bersama dengan Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). (Mir/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Raja Suhud
Berita Lainnya