Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS gagal bayar PT. Asuransi Jiwasraya dinilai Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar bisa menyeret oknum Otoritas Jasa keuangan (OJK) ke ranah pidana. Namun, perlu ada pembuktian yang ketat untuk menyebut peran OJK dalam gagal bayar Jiwasraya.
"Kalau secara pidana harus dibuktikan dulu apakah ada oknum OJK yang menerima suap atau gratifikasi dari Jiwasraya," terang Fickar (19/1).
Menurutnya, OJK punya andil dalam kasus gagal bayar Jiwasraya, yakni membiarkan laporan palsu Jiwasraya disahkan.
"Fungsi pengawasan OJK terhadap Jiwasraya tidak ketat, sehingga meski OJK mengetahui laporan Jiwasraya direkayasa atau palsu, tetap tidak diproses hukum. Keterlibatan dalam arti sistemik atau pengawasan tidak ketat OJK punya andil juga dalam kasus gagal bayarnya Jiwasraya," tegasnya.
Fickar menjelaskan, kasus Jiwasraya terjadi pascapenggabungan program asuransi dengan investasi. Ia menyebut ada rekayasa keuangan atau dalam dunia keuangan dikenal dengan istilah window dressing (WD). Caranya bisa dilakukan dengan merekayasa harga saham di lantai bursa, transaksi fiktif, sampai membayar akuntan publik.
Baca juga : Kejagung Geledah Rumah Tersangka Jiwasraya
"Diksi WD ini diartikan sebagai seni memoles neraca agar nampak korporasi berkinerja baik sebelum dilaporkan pada pemegang saham," terusnya.
Menurutnya, Jiwasraya mungkin saja melakukan WD. Karena berdasarkan penjelasan pihak direksi, beberapa program Jiwasraya dilakukan dengan sepengetahuan pihak-pihak terkait, termasuk OJK.
Lebih lanjut, Ficar menegaskan, resiko bisnis tidak mudah untuk dibawa ke ranah pidana. Meski demikian, terdapat dua unsur yang bisa diterapkan. Pertama pertanggungjawaban pengurus Jiwasraya yang tidak beritikad baik, melawan hukum, dan menggunakan aset korporasi sehingga korporasi gagal bayar.
Kedua, setiap putusan bisnis Jiwasraya melekat juga kepentingan pribadi pengambil keputusan.
"Dengan ketentuan itu, maka sepanjang ketika direksi dalam mengambil putusan mengandung unsur-unsur dari dua ketentuan ini, maka terbuka kemungkinan untuk mempidanakan pihak-pihak yang berperan mengambil putusan, yakni direksi, komisaris, dan penegang saham," tegasnya.
Baca juga : Kejagung Blokir Aset Tersangka Jiwasraya
Kedua unsur itu juga diperkuat dengan adanya audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Begitupula jika ditemukan fakta para pengurus menerima imbalan dalam keputusannya yang menyebabkan Jiwasraya gagal bayar, ranah pidana pun menjadi terbuka.
"Demikian juga jika ada fakta bahwa para direksi itu menerima kembalian dari putusannya, maka hal itu bisa diletakkan sebagai gratifikasi atau bahkan suap," tegasnya.
Fickar menegaskan, yang lebih penting dari persoalan kasus Jiwasyara adalah bagaimana negara mengembalikan dana nasabah dan menjaga kepercayaan publik pada dunia asuransi.
"Namun yang lebih penting dari itu, bagaimana negara hadir dalam komteks mengembalikan dana nasabah dan mengembalikan kepercayaan publik pada bisnis asuransi," pungkasnya. (OL-7)
Satgas PASTI Otoritas Jasa Keuangan menghentikan 951 pinjol ilegal dan 2 investasi bodong selama Januari-Maret 2026. Simak modus terbaru dan total dana yang diselamatkan.
Upaya memperluas literasi dan inklusi pasar modal di Indonesia terus diperkuat melalui kolaborasi antara pemerintah, regulator, dan pelaku industri.
Program tersebut juga diharapkan semakin mempercepat akses keuangan dan semakin meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Jumlah rekening pelajar di Indonesia tembus 59 juta dengan dana Rp30,31 triliun. OJK ungkap tren meningkat dan faktor pendorongnya di 2026.
MSCI soroti reformasi pasar modal Indonesia. OJK klaim transparansi dan integritas meningkat, jadi sinyal kuat bagi investor global jelang review indeks 2026.
Dorongan untuk memperdalam instrumen investasi di pasar modal Indonesia kian menguat seiring kebutuhan akan produk yang lebih beragam dan adaptif terhadap dinamika pasar global.
15 warga sipil tewas dalam baku tembak di Kembru Papua. Menteri HAM Natalius Pigai ambil alih investigasi dan desak pelaku segera diungkap.
Peneliti Imparsial, Riyadh Putuhena, menegaskan bahwa kasus yang menimpa Andrie Yunus tidak dapat dipisahkan dari peran institusi TNI.
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
KPU proses penyusunan peraturan teknis penyelenggaraan pemilu atau legal drafting akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan dilakukan secara terbuka.
Koalisi masyarakat sipil mendesak Presiden Prabowo Subianto menarik militer dari wilayah dan urusan sipil, dengan mengembalikan TNI dalam fungsi konstitusionalnya.
Wamenkum Sebut RUU KUHAP Berasal dari Usulan Masyarakat
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved