Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BANK Indonesia (BI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sepakat untuk mengintegrasikan pelaporan sektor perbankan melalui mekanisme satu portal bernama Pelaporan.id. Mekanisme tersebut akan dimulai pada 31 Desember 2019.
Integrasi ini dibangun untuk meminimalisir informasi yang redundan dan inkonsisten. Selama ini, perbankan menyampaikan pelaporan kepada tiga otoritas tersebut (BI, OJK, LPS) melalui beberapa aplikasi terpisah.
Oleh karena itu, Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah integrasi ini adalah suatu hal yang ditunggu-tunggu tidak hanya oleh kalangan perbankan, tapi juga ketiga otoritas di atas.
"Mudah-mudahan dengan berhasilnya ketiga institusi, dan tentu dengan dukungan perbankan dan berbagai pihak lain, kita berharap perselisihan menyangkut masalah definsi, kegunaan, dan relevansi dari suatu data bisa dikurangi," ujarnya dalam sambutan acara Peluncuran Integrasi Pelaporan di Sektor Perbankan di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (19/12).
Menurut keterangan resmi BI, dalam satu dekade terakhir ada kebutuhan otoritas di sektor keuangan dalam memperoleh data granular (detail) secara cepat dan komprehensif. Hal itu dibutuhkan untuk pengambilan keputusan ataupun perumusan kebijakan.
"Hal inilah yang menjadi faktor utama yang mendorong BI, OJK, dan LPS berkolaborasi membangun integrasi pelaporan bank yang disertai dengan mekanisme pertukaran informasi secara terintegrasi," ujar Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo pada kesempatan yang sama.
Menurut Perry, semangat sinergitas guna mempercepat integrasi pelaporan.
"Saya melihat integrasi pelaporan itu beyond pelaporan. Tapi betul-betul transformasi the way we do business yang bisa menggunakan teknologi, bisa melakukan efisiensi, kecepatan, dan juga bagaimana informasi itu bisa lebih cepat efisien," imbuhnya.
Sebelum diterapkannya Pelaporan.id, perbankan menyampaikan 9 (sembilan) jenis pelaporan kepada otoritas melalui beberapa aplikasi yang terpisah. Nantinya, ada 9 (sembilan) jenis pelaporan yang diintegrasikan melalui Pelaporan.id. Antara lain Laporan Harian Bank Umum (LHBU), Laporan Berkala Bank Umum (LBBU), Laporan Berkala Bank Umum Syariah (LBBUS), Laporan Bulanan Bank Umum (LBU), Laporan Stabilitas Moneter dan Sistem Keuangan Bulanan Bank Umum Syariah (LSMK-BUS), Laporan Kantor Pusat Bank Umum (LKPBU), Laporan Bulanan Bank Perkreditan Rakyat (LBBPR), Laporan Bulanan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (LBBPRS), dan Laporan Keuangan Bulanan Bank Umum (LKBBU).
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan integrasi ini menjawab hal-hal yang dahulu diperdebatkan.
"Perdebatan (tentang) data ini milik siapa, terjawab pada sore hari ini. Ternyata milik kita bersama. Dengan teknologi sekarang kami bisa dengan gampang untuk meverifikasi konsistensi data," tuturnya di tempat yang sama. (OL-4)
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan, pihaknya tidak perlu mengeluarkan peraturan baru untuk memberikan restrukturisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya menyatakan bahwa Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan, masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan peningkatan batas maksimum pinjaman fintech lending untuk sektor produktif menjadi Rp10 miliar.
BRI Insurance berhasil menorehkan prestasi dengan memboyong tiga penghargaan di acara 25th Insurance Award 2024.
OJK mengungkapkan total tabungan di program Satu Pelajar Satu Rekening (Kejar) mencapai Rp32,84 triliun. Jumlah ini berasal dari 57,05 juta peserta.
Sejumlah perusahaan sudah memiliki syarat yang cukup untuk terjun ke bursa, baik dari sisi keuangan maupun tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG).
Masyarakat harus dapat melakukan Investasi Cerdas di Era 4.0.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membayarkan klaim simpanan sebesar Rp237 miliar milik 42.248 nasabah dari 10 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) serta BPR Syariah (BPRS).
LEMBAGA Penjamin Simpanan (LPS) telah membayarkan klaim simpanan nasabah Rp237 miliar milik 42.248 nasabah bank yang dilikuidasi. Pembayaran kepada nasabah 10 Bank Perekonomian Rakyat (BPR)
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT BPRS Saka Dana Mulia, Kudus, Provinsi Jawa Tengah.
OJK berupaya memastikan agar seluruh BPR berada dalam kondisi sehat dan telah memenuhi rasio permodalan, serta indikator-indikator kinerja individual lainnya.
MENYIKAPI potensi Bank Perekonomian Rakyat/Syariah (BPR/BPRS) bangkrut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan sejumlah langkah, selain terkait tata kelola berpotensi fraud.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved