Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIREKTUR Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik menyebut, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menggugat peraturan daerah (perda) yang dirasa menghambat investasi.
Kewenangan untuk menggugat itu diungkapkan olehnya merupakan pilihan terakhir bila memang dirasa perlu untuk dilakukan. Saat ini pihaknya tengah memetakan ihwal perda bermasalah tersebut.
"Bisa saja, tergantung kualitas masalahnya. Kalau masalahnya sudah mengganggu NKRI, ya pasti digugat dong. (Perda hambat investasi) mau kita petakan dulu, biar ada sinergi, kan ada banyak. Bisa saja nanti sekali gugat," kata Akmal saat dibubungi, Rabu (20/11).
Ia menuturkan, selama ini belum pernah ada gugatan yang dilayangkan ihwal perda bermasalah lantaran belum menemukan secara mendetail di mana letak permasalahan yang ada di beberapa perda itu.
Akmal menambahkan, sebuah produk hukum seperti perda tidak bisa dilihat secara parsial. Perda harus dilihat secara holistik, sebab perda merupakan produk demokrasi.
Baca juga : Ada 347 Perda Hambat Investasi, Soal Pajak dan Retribusi Dominan,
Diakui olehnya, Kemendagri telah membuat Permendagri tentang standar baku perda bermasalah. Melalui permendagri itu pihaknya memiliki ruang untuk fasilitasi dan verifikasi sehingga standar untuk sebuah perda menjadi jelas.
"Perda tidak boleh memgganggu ketertiban umum dan tidak boleh bertentangan dengan yang diatasnya (UU)," jelas Akmal.
Sebelumnya Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menemukan sebanyak 347 perda di tingkat provinsi, kabupaten dan kota yang dinilai bermasalah.
Perda-perda tersebut dinilai menghambat potensi investasi di daerah. Selain itu, tumpang tindih regulasi di tataran pusat dan daerah menimbulkan kebingungan bagi pelaku usaha. (OL-7)
PEMPROV Bali akan memberlakukan pungutan khusus terhadap setiap wisatawan asing yang masuk ke Bali yang akan diperuntukkan khusus bagi penanganan sampah dan pelestarian budaya di Bali.
Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zonasi Bebas Air Tanah perlu dirombak total. Ini karena aturan itu dinilai minim partisipasi masyarakat saat penyusunannya.
PEMPROV NTT mencabut peraturan gubernur yang mengatur tentang Penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Taman Nasional Komodo.
Pergub harus menjadi landasan untuk mewadahi partisipasi masyarakat dalam meningkatkan pelayanan pendidikan di sekolah
PROVINSI lain semisal Banten, DKI Jakarta, Jateng, dan Jatim sudah melaksanakan sekolah gratis dan gubernurnya berani mengeluarkan Pergub, cuma Jabar yang belum.
Anggota Komisi C DPRD DKI ini mendorong semua perusahaan, baik BUMD, BUMN maupun swasta di Jakarta, juga menerapkan program link and match dengan dunia pendidikan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved