Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Impor Garam Hingga Oktober Capai 2,2 Juta Ton

M. Ilham Ramadhan Avisena
05/11/2019 22:08
Impor Garam Hingga Oktober Capai 2,2 Juta Ton
Petani memanen garam di Brebes, Jawa Tengah(Antara/Oky Lukmansyah)

DIREKTUR  Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wishnu Wardhana menyebutkan, hingga Oktober 2019 realisasi impor garam telah mencapai 2,216 juta ton.

Akhir 2019 terhitung kurang dari dua bulan, namun angka itu masih belum memenuhi kuota impor yang telah ditetapkan sebanyak 2,75 juta ton.

Meski begitu, pemerintah, kata Wisnu tidak akan memaksakan industri untuk mengimpor garam.

Baca juga : Menteri KKP: Pemerintah Terpaksa Impor Garam

"Tergantung industrinya mau direalisasikan semua apa tidak," ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (5/11).

Pelaku industri ingin mengimpor atau tidak, lanjutnya, tidak menjadi masalah lantaran masih tersedia kuota sekitar 484.000 ton lagi.

"Ya nggak apa, karena memang ditetapkanya 2,7 (juta ton) kan?" tuturnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya