Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
DIREKTUR Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wishnu Wardhana menyebutkan, hingga Oktober 2019 realisasi impor garam telah mencapai 2,216 juta ton.
Akhir 2019 terhitung kurang dari dua bulan, namun angka itu masih belum memenuhi kuota impor yang telah ditetapkan sebanyak 2,75 juta ton.
Meski begitu, pemerintah, kata Wisnu tidak akan memaksakan industri untuk mengimpor garam.
Baca juga : Menteri KKP: Pemerintah Terpaksa Impor Garam
"Tergantung industrinya mau direalisasikan semua apa tidak," ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (5/11).
Pelaku industri ingin mengimpor atau tidak, lanjutnya, tidak menjadi masalah lantaran masih tersedia kuota sekitar 484.000 ton lagi.
"Ya nggak apa, karena memang ditetapkanya 2,7 (juta ton) kan?" tuturnya. (OL-7)
PP tersebut menyebutkan penentuan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak mempertimbangkan kajian risiko serta standar internasional.
Batas seseorang dapat mengonsumsi garam adalah lima gram atau sekitar satu sendok teh per hari bila melihat anjuran dari Kementerian Kesehatan.
Produksi garam terganggu oleh hujan yang beberapa kali masih turun di musim kemarau ini. Hujan yang turun membuat petambak tidak bisa melakukan panen bahkan pengolahan garam yang sudah berjalan
Pengaturan ulang ini tentu bertujuan menyediakan makanan dan minuman yang lebih sehat, dengan formula yang kadar GGL sesuai dengan prinsip dasar kesehatan.
Dikhawatirkan masuknya industri pangan tinggi GGL dalam program MBG berisiko menghambat penerapan cukai MBDK.
Operasi modifikasi cuaca direncanakan berlangsung selama dua pekan dengan pesawat yang akan stay selama periode tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved