Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PEMERINTAH menunda pemberlakuan pungutan ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya hingga 1 Januari 2020. Sedianya pemberlakuan pungutan itu akan diberlakukan mulai 1 Oktober 2019.
"Berlaku efektif per 1 Januari itu seiring dengan efektifnya pelaksanaan mandatori B30," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di Jakarta, kemarin.
Hal itu disampaikannya seusai memimpin rapat yang diikuti Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, dan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Sawit.
Menurut dia, ketika B30 berlaku nanti, diproyeksikan penggunaan CPO akan meningkat yang pada akhirnya mendorong harga juga ikut naik.
"Penerapan B30 itu akan bertambah serapan volumenya sekitar 3 juta ton. Artinya kalau penggunaan naik, harga bisa meningkat," ucap Darmin.
Dengan demikian, potensi harga CPO untuk dikenai pungutan pun cukup terbuka sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.05/2019.
Dalam peraturan itu disebutkan, apabila harga CPO di atas US$570 per ton, akan dikenai pungutan terhadap CPO dan turunannya sebesar 50% dari pungutan penuh. Untuk harga CPO di atas US$620 terkena pungutan penuh 100%.
Perihal besarannya, nilai pungutan ekspor produk CPO 100% terkena tarif US$50 per ton, dan untuk pungutan 50% hanya sebesar US$25 per ton.
Darmin mengatakan peraturan itu belum dapat diberlakukan saat ini meski pun harga CPO per 20 September 2019 lalu mencapai US$574,9 per ton. Hal itu disebabkan harga CPO yang relatif belum stabil dan masih cenderung mengalami penurunan.
"Kalau kita lihat fluktuasi harga per hari, trennya turun. Kalau kami kenakan, harga pasti turun lagi. Artinya petani akan menerima harga yang lebih rendah. Atas dasar itu, pungutan ekspor CPO belum diberlakukan," ujarnya. (*/Ant/E-2)
PENAIKAN harga eceran tertinggi (HET) Minyakita menjadi Rp15.700 akan memengaruhi harga pangan yang bahan baku menggunakan minyak goreng.
Fasilitas yang berada di Teluk Bayur, Kota Padang, Indonesia itu dibangun untuk memenuhi permintaan pasar domestik dan internasional yang terus meningkat.
KEMENTERIAN Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) untuk periode Juli 2024 sebesar US$800,75 per MT.
PENGAMAT Pertanian, Syaiful Bahari, turut mengomentari rencana kenaikan harga eceran tertinggi (HET) Minyakita oleh pemerintah dalam waktu dekat.
Dengan aplikasi berbasis web bernama E-Tekpol yang punya sejumlah fitur baru serta dukungan penguatan dari sisi on-farm, PTPN IV Regional III memasang target produksi CPO sebesar 592.000 ton.
Sebuah video yang viral di media sosial pada hari Sabtu (27/4) menunjukkan tumpahan minyak mentah, terutama Crude Palm Oil (CPO), yang mengapung di Sungai Cempaga, Kalimantan Tengah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved