Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PERKUMPULAN Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) menyayangkan keputusan pemerintah yang akan menaikkan cukai rokok rata-rata 23% dan harga jual eceran (HJE) 35% tahun depan.
Ketua Umum Perkumpulan Gappri Henry Najoan mengatakan kebijakan tersebut jelas memberatkan industri hasil tembakau. Lebih parahnya, keputusan itu diambil tanpa sekalipun melibatkan para pelaku industri yang bergerak di bidang tersebut.
"Selama ini, informasi yang kami terima rencana kenaikan cukai di kisaran 10%. Itu angka yang moderat meski bagi kami juga sudah berat. Tapi ternyata diputuskan naik sampai 23%," ujar Henry kepada Media Indonesia, Sabtu (14/9).
Jika cukai rokok naik 23% dan HJE naik 35%, industri harus menyetor cukai hingga Rp185 triliun di 2020. Itu belum termasuk Pajak Rokok 10% dan pajak pertambahan nilai 9,1% dari HJE.
"Setoran kami ke pemerintah bisa mencapai Rp200 triliun. Belum pernah terjadi kenaikan cukai dan HJE yang sebesar ini," ucapnya.
Baca juga: Pemerintah Putuskan Cukai Rokok Naik 23%
Persoalan lain yang kini dihadapi IHT adalah peredaran rokok ilegal. Ketika cukai naik 10% saja, peredaran rokok ilegal menjadi marak.
"Bagaimana kalau sampai 23%. Pasti akan lebih tinggi lagi peredaran rokok ilegal," tutur Henry.
Semua persoalan tersebut akan bermuara pada satu titik, yaitu turunnya produksi IHT yang akan membuat serapan tembakau dan cengkeh melemah. Akhirnya, petani dan tenaga kerja yang akan terdampak.
"Pemerintah terlihat tidak peduli pada industri hasil tembakau, tidak memperhatikan nasib tenaga kerja dan petani tembakau dan cengkeh. Kami tidak bisa membayangkan kesulitan yang akan kami hadapi ke depan," tandasnya.(OL-5)
Untuk mengontrol konsumsi rokok pada remaja, cukai rokok menjadi salah satu upaya yang paling signifikan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.
Banyaknya lapisan dalam struktur tarif cukai rokok mempengaruhi besarnya cukai yang dikenakan pada produk-produk tembakau di Indonesia.
Kabupaten Lamongan berhasil raih predikat terbaik nomor satu pengelolaan dana bagi hasil cukai tembakau
Fokus kebijakan sebaiknya diletakkan pada pengurangan akses kaum muda ke produk tembakau melalui penegakan hukum.
Tingginya kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) secara tahunan dinilai mengancam keberlangsungan industri, yang turut berdampak kepada para pekerjanya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved