Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PERKUMPULAN Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) menyayangkan keputusan pemerintah yang akan menaikkan cukai rokok rata-rata 23% dan harga jual eceran (HJE) 35% tahun depan.
Ketua Umum Perkumpulan Gappri Henry Najoan mengatakan kebijakan tersebut jelas memberatkan industri hasil tembakau. Lebih parahnya, keputusan itu diambil tanpa sekalipun melibatkan para pelaku industri yang bergerak di bidang tersebut.
"Selama ini, informasi yang kami terima rencana kenaikan cukai di kisaran 10%. Itu angka yang moderat meski bagi kami juga sudah berat. Tapi ternyata diputuskan naik sampai 23%," ujar Henry kepada Media Indonesia, Sabtu (14/9).
Jika cukai rokok naik 23% dan HJE naik 35%, industri harus menyetor cukai hingga Rp185 triliun di 2020. Itu belum termasuk Pajak Rokok 10% dan pajak pertambahan nilai 9,1% dari HJE.
"Setoran kami ke pemerintah bisa mencapai Rp200 triliun. Belum pernah terjadi kenaikan cukai dan HJE yang sebesar ini," ucapnya.
Baca juga: Pemerintah Putuskan Cukai Rokok Naik 23%
Persoalan lain yang kini dihadapi IHT adalah peredaran rokok ilegal. Ketika cukai naik 10% saja, peredaran rokok ilegal menjadi marak.
"Bagaimana kalau sampai 23%. Pasti akan lebih tinggi lagi peredaran rokok ilegal," tutur Henry.
Semua persoalan tersebut akan bermuara pada satu titik, yaitu turunnya produksi IHT yang akan membuat serapan tembakau dan cengkeh melemah. Akhirnya, petani dan tenaga kerja yang akan terdampak.
"Pemerintah terlihat tidak peduli pada industri hasil tembakau, tidak memperhatikan nasib tenaga kerja dan petani tembakau dan cengkeh. Kami tidak bisa membayangkan kesulitan yang akan kami hadapi ke depan," tandasnya.(OL-5)
RENCANA penambahan layer tarif cukai hasil tembakau dinilai berpotensi mendorong pergeseran konsumsi ke rokok murah serta belum menyentuh akar persoalan peredaran rokok ilegal.
Dampaknya tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan distorsi pasar yang mengancam keberlangsungan industri rokok resmi.
Pendekatan represif atau penindakan semata tidak akan menyelesaikan maraknya rokok ilegal jika tidak dibarengi dengan solusi kebijakan yang inklusif bagi petani dan pengusaha kecil.
Kasus dugaan korupsi cukai yang menyeret oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) dinilai menjadi momentum penting.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menargetkan penambahan layer atau lapisan baru dalam struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) mulai berlaku paling lambat Mei 2026.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya keterlibatan perusahaan rokok di Jawa Tengah dan Jawa Timur dalam kasus dugaan korupsi pengurusan cukai.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved