Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Defisit Disebut tidak Ada Jika Iuran BPJS Kesehatan Dinaikkan

Nur Aivanni
28/8/2019 16:55
Defisit Disebut tidak Ada Jika Iuran BPJS Kesehatan Dinaikkan
WAKIL Menteri Keuangan Mardiasmo(ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/kye.)

WAKIL Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan tidak akan terjadi defisit jika iuran BPJS Kesehatan dinaikkan. Hanya saja, itu bisa terealisasi jika semua pihak terkait bersama-sama memperbaiki hal-hal yang menjadi temuan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Iya Insya Allah tidak ada lagi (defisit), dengan optimalisasi semuanya loh. Jadi sudah dihitung, kalau sudah semuanya, tidak akan defisit lagi," katanya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (28/8).

Sebelumnya diberitakan, pemerintah akan menaikkan iuran peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk semua kelas. Khusus untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang dibayarkan pemerintah akan naik dari Rp23 ribu menjadi Rp42 ribu.

Sementara itu, besaran iuran untuk peserta non-PBI atau peserta mandiri, untuk peserta kelas 2 diusulkan naik menjadi Rp110 ribu dan kelas 1 menjadi Rp160 ribu. Opsi penaikan iuran tersebut diambil lantaran ada estimasi defisit BPJS Kesehatan sebesar Rp32,8 triliun pada 2019.

Baca juga: BPJS Kesehatan Dukung Usulan Kenaikan Iuran

Lebih lanjut, Mardiasmo menyampaikan Perpres mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan segera diterbitkan.

"Segera keluar Perpresnya. Hitungannya seperti yang disampaikan Ibu Menteri pada saat di DPR. Kita ingin sustainability, di samping perbaikan terhadap sistem seluruh DJSN," jelas Mardiasmo.

Perbaikan secara menyeluruh, lanjut dia, harus dilakukan bersama-sama mulai dari pihak BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan maupun pemerintah daerah.

"Kolaborasi Kemenkes dengan BPJS Kesehatan, BPJS Kesehatan harus juga optimal dalam melakukan penarikan iuran, Kemenkes juga evaluasi rumah sakit, jadi semuanya lah keroyok, termasuk peran pemda," tandasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya