Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PUSAT Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) meminta pemerintah menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencegah kebocoran penerimaan cukai dari industri hasil tembakau bernilai triliunan.
KPK dinilai dapat memberikan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan pemerintah mengevaluasi kebijakan tarif cukai rokok.
Direktur Advokasi Pukat UGM, Oce Madril menyatakan KPK bisa memberikan rekomendasi jika berdasarkan kajian ditemukan adanya sistem yang berpotensi merugikan negara.
“KPK bisa merekomendasikan agar kebijakannya dicabut atau direvisi atau mungkin merekomendasikan dibuat kebijakan baru. Eksekusinya tetap di pemerintah dengan melibatkan partisipasi semua pihak,” kata Oce kepada wartawan, pekan lalu.
Oce menjelaskan pemerintah harus menerapkan aturan secara konsisten. Pemerintah harus menutup setiap peluang kecurangan, salah satunya dengan menghapus berbagai area abu-abu yang bisa dimanfaatkan pihak tertentu. Kecurangan itu, misalnya, terkait dengan permainan pabrikan rokok dalam hal struktur tarif cukai.
Salah satu kebijakan yang dalam beberapa bulan terakhir menjadi polemik ialah sistem tarif cukai rokok yang kini sedang digodok Kementerian Keuangan.
Salah satunya terkait dengan batasan produksi sigaret keretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM). Kebijakan itu diduga memiliki celah yang bisa dimanfaatkan pabrikan besar asing agar membayar tarif cukai rokok lebih murah.
Batasan produksi SKM dan SPM sebelumnya diatur Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 146/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Dalam peraturan tersebut, setiap perusahaan rokok yang secara total memproduksi 3 miliar batang SKM dan SPM harus membayar tarif cukai tertinggi (golongan I) di golongan masing-masing.
Ketentuan itu kemudian dihapus saat Kementerian Keuangan merevisi tarif cukai tahun lalu dengan menerbitkan PMK Nomor 156/2018. Akibatnya, perusahaan besar asing punya peluang membayar tarif cukai rokok lebih rendah meskipun total produksi SKM dan SPM mereka melampaui 3 miliar batang.
KPK pernah mendapatkan apresiasi yang sangat positif ketika memberikan rekomendasi kepada Presiden mengenai rokok. Pada Februari 2019, Komisi antirasywah itu mengirimkan rekomendasi agar pemerintah mencabut insentif fiskal terhadap rokok di kawasan perdagangan bebas (free trade zone/FTZ). (E-1)
Untuk mengontrol konsumsi rokok pada remaja, cukai rokok menjadi salah satu upaya yang paling signifikan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.
Banyaknya lapisan dalam struktur tarif cukai rokok mempengaruhi besarnya cukai yang dikenakan pada produk-produk tembakau di Indonesia.
Kabupaten Lamongan berhasil raih predikat terbaik nomor satu pengelolaan dana bagi hasil cukai tembakau
Fokus kebijakan sebaiknya diletakkan pada pengurangan akses kaum muda ke produk tembakau melalui penegakan hukum.
Tingginya kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) secara tahunan dinilai mengancam keberlangsungan industri, yang turut berdampak kepada para pekerjanya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved