Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Industri Siap Serap 1,1 Juta Ton Garam Petani

Andhika prasetyo
06/8/2019 21:25
Industri Siap Serap 1,1 Juta Ton Garam Petani
Petani memanen garam di Losarang Indramayu, Jawa Barat(Antara/ Dedhez Anggara)

ASOSIASI Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) berkomitmen menyerap 1,1 juta ton garam dari 164 petani di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Nusa Tenggara Timur (NTT) selama periode Juli 2019 hingga Juni 2020.

Komitmen tersebut dituangkan dalam Nota Kesepahaman Penyerapan Garam yang diteken industri pengolah dan petani garam di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (6/8).

Ketua Umum AIPGI Tony Tanduk mengungkapkan target tersebut tidak berubah dengan komitmen yang sudah dilaksanakan dalam setahun ke belakang.

"Dalam kurun Juli 2018-Juni 2019, serapan kami mencapai 1,05 juta ton atau 97% dari target yang ditetapkan," ujar Tony di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (6/8).

Terkait harga penyerapan, ia mengatakan secara rata-rata, industri menyerap garam petani di level Rp1.000-Rp1.500 per kilogram.

Harga tersebut sedianya lebih mahal dibandingkan harga garam impor dengan kualitas setara yakni Rp 600-700 per kg.

"Produk kami lebih mahal karena proses produksi yang jauh berbeda. Di Indonesia, basis budidaya garam adalah pemberdayaan masyarakat. Sementera, negara-negara pengeskpor garam sudah menerapkan sistem tambang garam," jelasnya.

Baca juga: Buka Posko Aduan Pemadaman Listrik, YLKI Terima 2 Pengaduan

Kemenperin memproyeksikan kebutuhan garam nasional pada 2019 mencapai 4,2 juta ton. Jumlah itu terbagi atas kebutuhan industri sebesar 3,5 juta ton, konsumsi rumah tangga 320 ribu ton, komersial 350 ribu ton, dan peternakan serta perkebunan 30 ribu ton.

Sayangnya, produksi dalam negeri yang terbatas yakni sekitar 1,1 juta ton, baru dapat memenuhi untuk kebutuhan konsumsi serta beberapa industri seperti pengasinan ikan, penyamakan kulit dan water treatment. Adapun, sisanya masih harus didatangkan dari luar negeri.

Terpisah, Menteri Perinduatrian Airlangga Hartarto mengungkapkan, dengan perjanjian kerja sama itu, petani tidak perlu khawatir dengan akses pasar terhadap produk-produk mereka

"Tetapi, petani juga harus memastikan bahwa garam yang diproduksi memiliki kualitas baik sehingga industri yang menyerap pun puas," ujar Airlangga.

Pemerintah pun sudah menyiapkan program untuk meningkatkan kualitas hasil produksi garam yang sesuai dengan SNI yang dibutuhkan oleh dunia industri.

Peningkatan kualitas dimulai dari proses hulu oleh petani dengan menjaga konsistensi masa produksi garam sampai memperoleh hasil yang optimal yakni dengan kandungan NaCl 94% untuk garam konsumsi, dan 97% untuk keperluan industri. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya