Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
DIREKTUR Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, R Agus H Purnomo, menginstruksikan setiap Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut untuk menyusun strategi penanganan sampah, khususnya sampah plastik yang berasal dari aktivitas transportasi laut.
Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk nyata komitmen Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub dalam mendukung Rencana Aksi Nasional (RAN) terkait pengelolaan dan pengurangan sampah di laut sebesar 70% pada 2025.
"Salah satu strategi mengurangi sampah plastik di laut tersebut dengan mengimplementasikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim," ujar Dirjen Agus dalam pernyataan resmi, Sabtu (3/8).
Sebagai langkah konkrit pelaksanaan PM 29 Tahun 2014, Ditjen Perhubungan Laut telah menerbitkan Surat Edaran Nomor UM.003/23/14/DJPL.18 tanggal 15 Maret 2018 tentang Penanganan Sampah di Pelabuhan dan Kapal serta menyosialisasikan surat edaran tersebut kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Laut dan stakeholders terkait.
Selain itu, lanjut Agus, pihaknya juga secara berkala melakukan pengawasan, monitoring dan evaluasi ke lokasi pengelolaan dan penampungan sampah di pelabuhan.
Baca juga: IPC Panjang Operasikan Kapal Pembersih Sampah Laut
Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran telah diatur bahwa setiap awak kapal wajib mencegah dan menanggulangi terjadinya pencemaran lingkungan yang bersumber dari kapal. Begitu juga dengan kewajiban setiap kapal untuk memenuhi persyaratan perlengkapan pencegahan pencemaran oleh sampah.
“Komitmen pengurangan sampah plastik di laut sampai dengan 70% pada tahun 2025 juga disampaikan Presiden Joko Widodo dalam KTT Pemimpin G20 di Hamburg Jerman pada 7 Juli 2017,” ujarnya.
Berbagai regulasi pun telah diterbitkan pemerintah, salah satunya Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Selain itu, ada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Lainnya dan Keputusan Presiden No. 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut. Pun mendukung kebijakan nasional menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia, maka menjadi kewajiban bersama untuk memberikan perhatian khusus terhadap pengelolaan sampah mulai dari hulu sampai hilir yang bermuara ke laut.
Dirjen Agus mengatakan, pengelolaan sampah plastik di laut tak hanya menjadi isu nasional tetapi juga menjadi perhatian utama bagi dunia internasional yang dibahas secara serius pada forum International Maritime Organization (IMO).
“Dalam Sidang IMO Assembly ke-30 pada November 2017 lalu, IMO mengkritisi pencegahan pencemaran tidak hanya dari pelayaran Internasional tetapi juga dari semua pelayaran pada umumnya sehingga IMO harus mengembangkan mekanisme untuk penerapan aturan yang lebih baik,” tegasnya.(OL-5)
KPK bakal memanggil ulang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk menjelaskan kasus suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta di Ditjen Perkeretaapian, Kemehub.
Tiga mantan pejabat Kementerian Perhubungan didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp1,15 triliun.
KPK meminta pengelolaan Pelabuhan Waisai, Raja Ampat, Papua Barat diserahkan ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) agar pelayanan bisa menjadi optimal.
Kementerian perhubungan menegur produsen pesawat AS Boeing perihal kecelakaan yang menimpa Lion Air.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Capt. Sigit Hani Hadiyanto mengatakan bahwa progres pembangunan bandara sudah sekitar 40%-50%.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) melakukan uji coba layanan transportasi massal Biskita Trans Depok.
Pada 23-25 April 2024, berlangsung pertemuan teknis ketiga mengenai pengaturan pelaksana wilayah tumpang tindih yurisdiksi ZEE dan LK Republik Indonesia-Vietnam, di Ha Noi, Vietnam.
Ia mengatakan menjaga mangrove ini sangat penting untuk satu wilayah untuk mencegah ambrasi.
Program berSEAnergi untuk Laut yang menjadi inspirasi masa depan kelautan Indonesia serta pemaparan kontribusi PIS dalam penurunan emisi karbon.
Regulasi ini mengatur segala aktivitas di laut secara menetap yang wajib dilengkapi dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya percepatan efektivitas pengelolaan kawasan konservasi dan pengelolaan jenis ikan terancam punah dan/atau dilindungi.
Selama tahun 2023, penyediaan data ini dilaksanakan di DKI Jakarta dan Cilacap untuk jenis hiu dan pari, serta Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, dan Ngambur, Lampung untuk jenis penyu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved