Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Perindustrian menganganggap aturan mengenai label seperti bungkus polos tanpa gambar (plain packaging) pada rokok dianggap dapat membatasi pengusaha dalam melakukan branding. Bungkus rokok tanpa gambar telah dilakukan di berbagai negara, antara lain Australia.
Selain bungkus rokok, Kementerian Kesehatan mendorong pencantuman tentang label gula, garam dan lemak. Produk dengan kandungan tinggi kadar gula, garam, dan lemak harus memberikan informasi dan peringatan pada konsumen.
Subdirektorat Program Pengembangan Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian Mogadishu Djati Ertanto mengatakan pihaknya berhati-hati mengeluarkan regulasi termasuk mengenai bungkus (packaging) dan label. Menurutnya, sekecil apapun regulasi yang dikeluarkan akan berdampak pada perekonomian dan pasar.
"Kami harus kaji lebih dalam dulu dampaknya," ujarnya dalam acara diskusi fokus grup bertema Packaging dan Branding Industry 4.0, di JiExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (24/7).
Baca juga: Kemenperin: Cukai Plastik Berdampak Langsung ke Konsumen
Mogadishu memaparkan data Badan Pusat Statistik (BPS) periode kwartal kedua 2019, industri makanan dan minuman menyumbang sekitar 6% dari total PDB nasional. Sedangkan industri tembakau menyumbang sekitar 0,8%. Karena itu, pemerintah khususnya Kementerian Perindustrian berhati-hati dalam penerapan aturan label pada produk makananan dan minuman serta aturan bungkus pada rokok.
Mogadishu menuturkan bungkus polos pada rokok di Australia dianggap tidak cukup memberikan dampak terhadap penurunan tren merokok. Namun, ada dampak lain yakni masuknya produk ilegal. Ia menuturkan pemerintah bisa mengatur ketentuan label dan bungkus produk, di sisi lain produsen mempunyai merek yang merupakan properti milik industri.
Sehingga, lanjut Mogadishu, harus ada penyelesaian terbaik mengenai aturan pencantuman label gula, garam, lemak serta aturan pada kemasan rokok antara kepentingan produsen dan konsumen.
"Pemerintah boleh mengatur itu tapi itu hak dari pemilik produk untuk menampilkan apa yang ingin disampaikan ke konsumen, haknya akan dikurangi," tukasnya.(OL-5)
SEKRETARIS Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO), Kukuh Kumara turut buka suara soal insentif pajak kendaraan listrik.
KEMENTERIAN Perindustrian (Kemenperin) turut buka suara terkait dengan insentif pajak kendaraan listrik yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.
ASOSIASI Air Minum Dalam Kemasan Nusantara (Amdatara) memperkuat hubungan strategis dengan pemerintah guna menjawab tantangan industri di tengah kondisi global yang semakin kompleks
Kemenperin minta Gaikindo siapkan usulan konkret terkait revisi PPnBM 2031 untuk mengoptimalkan perlindungan industri otomotif domestik, khususnya kendaraan niaga.
KEMENTERIAN Perindustrian (Kemenperin) menyatakan terus mencermati perkembangan eskalasi konflik geopolitik antara Iran, Israel, dan Amerika Serikat.
Kemenperin kini dicopot setelah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus dugaan penyimpangan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Oil Mill Effluent atau POME
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved