Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KEMENTERIAN Perindustrian menganganggap aturan mengenai label seperti bungkus polos tanpa gambar (plain packaging) pada rokok dianggap dapat membatasi pengusaha dalam melakukan branding. Bungkus rokok tanpa gambar telah dilakukan di berbagai negara, antara lain Australia.
Selain bungkus rokok, Kementerian Kesehatan mendorong pencantuman tentang label gula, garam dan lemak. Produk dengan kandungan tinggi kadar gula, garam, dan lemak harus memberikan informasi dan peringatan pada konsumen.
Subdirektorat Program Pengembangan Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian Mogadishu Djati Ertanto mengatakan pihaknya berhati-hati mengeluarkan regulasi termasuk mengenai bungkus (packaging) dan label. Menurutnya, sekecil apapun regulasi yang dikeluarkan akan berdampak pada perekonomian dan pasar.
"Kami harus kaji lebih dalam dulu dampaknya," ujarnya dalam acara diskusi fokus grup bertema Packaging dan Branding Industry 4.0, di JiExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (24/7).
Baca juga: Kemenperin: Cukai Plastik Berdampak Langsung ke Konsumen
Mogadishu memaparkan data Badan Pusat Statistik (BPS) periode kwartal kedua 2019, industri makanan dan minuman menyumbang sekitar 6% dari total PDB nasional. Sedangkan industri tembakau menyumbang sekitar 0,8%. Karena itu, pemerintah khususnya Kementerian Perindustrian berhati-hati dalam penerapan aturan label pada produk makananan dan minuman serta aturan bungkus pada rokok.
Mogadishu menuturkan bungkus polos pada rokok di Australia dianggap tidak cukup memberikan dampak terhadap penurunan tren merokok. Namun, ada dampak lain yakni masuknya produk ilegal. Ia menuturkan pemerintah bisa mengatur ketentuan label dan bungkus produk, di sisi lain produsen mempunyai merek yang merupakan properti milik industri.
Sehingga, lanjut Mogadishu, harus ada penyelesaian terbaik mengenai aturan pencantuman label gula, garam, lemak serta aturan pada kemasan rokok antara kepentingan produsen dan konsumen.
"Pemerintah boleh mengatur itu tapi itu hak dari pemilik produk untuk menampilkan apa yang ingin disampaikan ke konsumen, haknya akan dikurangi," tukasnya.(OL-5)
Tech Link Summit 2024 tidak hanya menjadi ajang pertemuan antara startup dan pelaku industri, tetapi juga wadah kolaborasi lintas sektor.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengumumkan rencananya untuk mengusulkan insentif bagi kendaraan hybrid kepada kementerian terkait.
Kemenperin khawatir kebijakan BMAD tidak akan efektif bendung impor ubin keramik seperti halnya kebijakan BMTP.
KEMENTERIAN Perindustrian (Kemenperin) menyampaikan dalam 10 tahun terakhir, penjualan untuk kendaraan mobil di pasar domestik cenderung stagnan pada angka satu juta unit.
Agus Gumiwang mengaku ingin mengetahui isi muatan kontainer untuk mengambil kebijakan yang tepat guna melindungi industri dalam negeri.
DAMPAK Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 menyebabkan 11 ribu buruh dari industri tekstil dan produk tekstil (TPT) terkena PHK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved