Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Kemenperin Anggap Aturan Bungkus dan Label Membatasi Pengusaha

Indriyani Astuti
24/7/2019 14:15
Kemenperin Anggap Aturan Bungkus dan Label Membatasi Pengusaha
Bungkus rokok(Ist)

KEMENTERIAN Perindustrian menganganggap aturan mengenai label seperti bungkus polos tanpa gambar (plain packaging) pada rokok dianggap dapat membatasi pengusaha dalam melakukan branding. Bungkus rokok tanpa gambar telah dilakukan di berbagai negara, antara lain Australia.

Selain bungkus rokok, Kementerian Kesehatan mendorong pencantuman tentang label gula, garam dan lemak. Produk dengan kandungan tinggi kadar gula, garam, dan lemak harus memberikan informasi dan peringatan pada konsumen.

Subdirektorat Program Pengembangan Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian Mogadishu Djati Ertanto mengatakan pihaknya berhati-hati mengeluarkan regulasi termasuk mengenai bungkus (packaging) dan label. Menurutnya, sekecil apapun regulasi yang dikeluarkan akan berdampak pada perekonomian dan pasar.

"Kami harus kaji lebih dalam dulu dampaknya," ujarnya dalam acara diskusi fokus grup bertema Packaging dan Branding Industry 4.0, di JiExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (24/7).

Baca juga: Kemenperin: Cukai Plastik Berdampak Langsung ke Konsumen

Mogadishu memaparkan data Badan Pusat Statistik (BPS) periode kwartal kedua 2019, industri makanan dan minuman menyumbang sekitar 6% dari total PDB nasional. Sedangkan industri tembakau menyumbang sekitar 0,8%. Karena itu, pemerintah khususnya Kementerian Perindustrian berhati-hati dalam penerapan aturan label pada produk makananan dan minuman serta aturan bungkus pada rokok.

Mogadishu menuturkan bungkus polos pada rokok di Australia dianggap tidak cukup memberikan dampak terhadap penurunan tren merokok. Namun, ada dampak lain yakni masuknya produk ilegal. Ia menuturkan pemerintah bisa mengatur ketentuan label dan bungkus produk, di sisi lain produsen mempunyai merek yang merupakan properti milik industri.

Sehingga, lanjut Mogadishu, harus ada penyelesaian terbaik mengenai aturan pencantuman label gula, garam, lemak serta aturan pada kemasan rokok antara kepentingan produsen dan konsumen.

"Pemerintah boleh mengatur itu tapi itu hak dari pemilik produk untuk menampilkan apa yang ingin disampaikan ke konsumen, haknya akan dikurangi," tukasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya