Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENURUT laporan dari Cybersecurity Ventures, kerugian akibat kejahatan siber secara global diperkirakan mencapai US$10,5 triliun per tahun pada 2025. Angka ini melonjak dari US$3 triliun pada 2015. CoinWire menunjukkan bahwa volume perdagangan kripto global diperkirakan mencapai US$108 triliun pada tahun ini dengan peningkatan signifikan dalam jumlah pengguna. Hal ini mencerminkan pertumbuhan industri kripto yang semakin mendapat tempat di pasar global, sehingga keamanan siber menjadi faktor kritis yang harus diperhatikan oleh semua platform perdagangan kripto.
Di Indonesia, kasus kebocoran data pribadi semakin sering terjadi dan menjadi perhatian utama di semua sektor, termasuk industri kripto. Kebocoran data yang memengaruhi jutaan orang menunjukkan betapa pentingnya memiliki sistem keamanan yang kuat. Hal ini membuktikan sistem perlindungan data yang efektif untuk mencegah kerugian yang signifikan bagi individu dan perusahaan merupakan suatu keharusan.
Tak cuma itu, ancaman siber terhadap platform kripto juga meningkat seiring dengan kemajuan teknologi dan teknik peretasan. Pelaku kejahatan siber semakin canggih dalam mengeksploitasi kelemahan sistem. Imbasnya, platform perdagangan kripto harus terus memperbaharui dan memperkuat sistem keamanan dan jaringannya. Jika tidak, perlindungan aset dan data pengguna dari berbagai bentuk serangan siber bisa terancam.
Baca juga : 481 Kasus Eksploitasi Anak secara Daring, Transaksi dengan Kripto
Kabar gembiranya, lembaga pemeringkat keamanan siber terkemuka, Certik Skynet, menempatkan salah satu platform crypto exchange dari Indonesia, Indodax, pada peringkat 13 dunia untuk keamanan siber berkat teknologi dan prosedur pengamanan yang ketat. Ia juga merupakan satu-satunya platform crypto exchange dari Indonesia yang masuk dalam predikat A untuk security score.
Dalam konteks ini, peringkat tinggi Indodax dalam keamanan siber menunjukkan langkah-langkah dan investasi pada teknologi keamanan ketat yang diambil untuk melindungi aset dan data pengguna, terutama mengingat potensi kerugian akibat kejahatan siber yang meningkat. "Saat ini, Kami secara terus-menerus berupaya
mengatasi ancaman siber yang semakin kompleks. Sebab, keamanan dana dan data member merupakan prioritas utama," jelas Oscar Darmawan, CEO Indodax.
Oscar juga menambahkan bahwa kejahatan siber bisa mengancam siapa saja termasuk para investor kripto. "Kami mengimbau para investor kripto untuk memilih platform kripto yang memiliki reputasi baik dengan sistem keamanan yang terjamin. Selalu pastikan bahwa platform yang dipilih menerapkan standar keamanan tinggi dan memiliki langkah-langkah perlindungan data yang efektif. Misalnya, aktivasi fitur otentikasi dua faktor (2FA) pada akun kripto di exchange. Hal ini penting guna menambah lapisan perlindungan dan mencegah akses tidak sah masuk secara sembarangan," ujarnya. (Ant/Z-2)
Dengan teknologi yang semakin maju, banyak orang kini dapat menikmati berbagai jenis permainan langsung dari kenyamanan rumah mereka.
DATA terbaru dari Kementerian Keuangan mencatat realisasi pungutan pajak dari kegiatan usaha ekonomi digital hingga Juni 2024 mencapai Rp25,88 triliun.
KPAI mencatat kasus prostitusi daring atau eksploitasi secara daring dari 2021-2023 mencapai 481 kasus yang teradukan. Jumlah tersebut disebut hanya sebagai fenomena gunung es.
PEMULIHAN harga bitcoin (BTC) dan kenaikan ethereum (ETH) menunjukkan bahwa pasar kripto masih memiliki daya tarik kuat di kalangan investor, baik di ritel maupun institusional.
Pascapenetapan UU P2SK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki peran dalam pengaturan dan pengawasan terintegrasi terhadap aset digital serta perlindungan terhadap konsumennya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved