Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PEMERINTAH Irlandia telah menjatuhkan denda sebesar €345 juta atau Rp5,6 triliun kepada TikTok. Denda tersebut dikeluarkan oleh Komisi Perlindungan Data Irlandia (DPC) di bawah hukum privasi Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) Uni Eropa kepada TikTok yang disebut melanggar privasi anak-anak.
Pelanggaran TikTok tersebut berkaitan dengan bagaimana aplikasi media sosial ini menangani data anak-anak pada tahun 2020, terutama seputar verifikasi usia dan pengaturan privasi. Ini adalah denda terbesar yang pernah diterima TikTok dari regulator.
Juru bicara TikTok mengatakan bahwa mereka tidak setuju dengan keputusan tersebut, terutama dengan tingkat denda yang dijatuhkan.
Baca juga : Project S TikTok Ancam UMKM, HIPMI Dorong Mendag Revisi Permendag No 50 Tahun 2020
"Kritik difokuskan pada fitur dan pengaturan yang sudah ada sejak tiga tahun lalu, dan kami telah melakukan perubahan jauh sebelum investigasi dimulai, seperti mengubah semua akun yang berusia di bawah 16 tahun menjadi privat secara default," ujar pihak TikTok, dilansir dari BBC, Jumat (15/9).
Baca juga : TikTok Menentang Wacana Larangan Transaksi Media Sosial di Indonesia
DPC menemukan TikTok tidak cukup transparan kepada anak-anak tentang pengaturan privasinya dan menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana data mereka diproses. Masih diselidiki apakah TikTok telah mentransfer data secara ilegal dari Uni Eropa ke Tiongkok.
Tiongkok menjadi salah satu situs media sosial pertama yang membuat akun untuk anak berusia 13 hingga 15 tahun menjadi privat secara default pada Januari 2021. TikTok juga akan memperkenalkan perubahan bulan ini yang berarti semua anak berusia 16 dan 17 tahun yang mendaftar ke platform akan menyetel akun mereka menjadi pribadi secara default. (Z-8)
CEO TikTok Shou Zi Chew telah mengajukan permintaan untuk bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi)
TikTok memperluas program Creator Effects Rewards, yang menawarkan insentif uang tunai kepada para kreator efek
TikTok kini resmi meluncurkan label in-stream baru untuk konten yang dibuat oleh artificial intelligence (AI). Label ini disebut akan memberikan tingkat transparansi ekstra pada aplikasi.
Setelah sukses dengan platform video pendek dan fitur belanja, kini media sosial asal Tiongkok, Tiktok merilis aplikasi terbaru, Tiktok Music
Pelarangan TikTok meluas. Setelah Amerika Serikat, Kanada, Inggris, giliran pemerintah Prancis melarang pegawainya untuk menggunakan aplikasi dari Tiongkok itu.
Ini yang perlu Anda lakukan untuk membuat video viral marketing produk menjadi FYP di TikTok.
Tak hanya TikTok, banyak media sosial saat ini yang sedang tren digunakan oleh banyak orang. Beberapa diantaranya adalah Instagram, X hingga Facebook
TikTok saat ini telah kompatibel dengan smart TV atau televisi pintar yang memiliki perangkat Chromecast.
Ketika diluncurkan pada Mei lalu, program ini hanya berlaku untuk kreator di enam negara.
Rey terharu dan tidak kuasa menahan air mata saat mendengar cita-cita si anak yang ingin menjadi ustaz.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved